Setelah membahas terkait kebaruan (novelty), kini saatnya kita membahas aspek patentabilitas kedua, yaitu langkah inventif (inventive step). Apakah yang dimaksud dengan langkah inventif?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 pasal 7, invensi dianggap mengandung langkah invnetif apabila bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang tekniknya merupakan suatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan langkah inventif adalah terkait dengan apakah invensi tersebut dapat atau tidak dapat diduga, jika tidak dapat diduga maka memiliki langkah inventif, sebaiknya jika dapat diduga maka tidak memiliki langkah inventif.
Sebagai gambaran, seorang ahli di bidang kimia sintesis, mengetahui bahwa paracetamol dapat dibuat dengan langkah 1, 2, atau 3 secara umum, dan kemudian memprediksi di masa depan dapat menggunakan langkah 4. Suatu ketika, seorang saintis di bidang yang sama menemukan suatu langkah baru, yaitu langkah 5 yang tidak terprediksi atau tidak diduga sama sekali oleh ahli yang sama di bidangnya, sehingga invensi dengan langkah 5 ini dinilai memiliki langkah inventif.
Contoh invensi yang dianggap tidak memiliki langkah inventif adalah Jembatan Golden Gate. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa jembatan tersebut adalah suatu prestasi yang luar biasa dari segi teknis, namun tidak dapat diberi paten karena dinilai tidak memiliki langkah inventif setelah diketahui bahwa prinsip pembangunannya secara teknis telah diketahui dan dapat diduga secara umum atau merupakan suatu teknis dari pengetahuan umum. Oleh karena itu, suatu teknik yang baik belum tentu memiliki langkah inventif, tergantung apakah merupakan suatu langkah yang dapat diduga atau tidak.
Dapat kita simpulkan, apabila kita membicarakan mengenai "langkah inventif", terdapat kata-kata kunci sebagai berikut:
- tidak dapat diduga
- tidak dapat diprediksi
- hal yang berkaitan dengan kejeniusan
- hasil pikir out of the box
- suatu sinergi yang tak terduga
Bagaimana menilai suatu langkah inventif? Pemeriksa dapat menilai dari dokumen pembanding. Terkadang di dalam dokumen pembanding, penulis menuliskan tantangan di masa depan dan perkiraan solusi yang mungkin, sehingga sudah ada dugaan atau prediksi bagaimana mengatasi masalahnya. Apabila invensi yang dimohonkan perlindungan patennya memiliki ruang lingkup yang sama dengan dugaan yang sudah dibicarakan di dokumen pembanding, maka dokumen pembanding tersebut dinilai mengantisipasi/membatalkan langkah inventif dari permohonan paten tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelusuran dokumen-dokumen pembanding yang relevan untuk menilai langkah inventif. Jika tidak ada dokumen yang membicarakan invensi tersebut dan tidak ada satu pun atau dari kombinasi dari dokumen pembanding yang menduga invensi tersebut, maka dapat dinilai memililiki langkah inventif.
Selain melihat dari dokumen pembanding, langkah inventif juga dapat dinilai menggunakan pertimbangan sekunder, antara lain:
- kesuksesan secara komersial
- memenuhi/memuaskan kebutuhan yang dari lama diinginkan
- adanya kegagalan-kegagalan yang telah dialami selama ini
- memiliki hasil yang tidak dapat diduga
- selalu berpikir bahwa A+B = C, kemudian memperoleh hasil yang berbeda yaitu A+B = D, sehingga tidak terduga
Kesuksesan secara komersial dalam arti, ternyata invensi tersebut berhasil dipasarkan dan memperoleh keuntungan yang luar biasa, artinya adanya invensi tersebut bermanfaat dan merupakan suatu hal yang telah dinanti-nanti sejak dulu, atau merupakan suatu kebutuhan yang sudah lama diinginkan, sehingga invensi tersebut seperti suatu jawaban. Bisa jadi dalam perjalanannya, para inventor sudah mencoba mencarikan solusinya, namun kebanyakan mengalami kegagalan.
Terdapat suatu kasus yang menarik ketika membahas penilaian langkah inventif, yang dinamakan dengan kasus Windsurfing. Sebelumnya, sudah tau apa yang dimaksud dengan windsurfing? Windsurfing adalah suatu olaharaga air yang memainkan papan selancar dengan menggerakkan layar.
Pada mulanya, seorang insinyur bernama Chilver menemukan windsurfing pada tahun 1958, yang membuat layar dengan papan yang didorong oleh sistem free-sail. Beliau menciptakan dan mempertahankan invensinya selama 25 tahun. Beliau menjadikan Pulau Hayling sebagai pusat windsurfing agar dikenal sebagai tempat dimana windsurfing ditemukan dan dimana beliau tumbuh besar.
Kemudian Chilver muncul di tengah-tengah kasus pelanggaran paten oleh Windsurfing International, Inc. yang diajukan oleh Tabur Marine, kompetitornya. Tabur Marine memperdebatkan keabsahan paten Windsurfing International, Inc. dan membawa bukti bahwa paten tersebut telah ditemukan terlebih dahulu oleh Chilver 10 tahun sebelum Windsurfing International, Inc. Meskipun penemuan Chilver berbeda dalam beberapa hal dari Windsurfer International. Penemuannya Chilver memiliki semua elemen yang ada pada Windsurfer modern. Oleh karena itu pengadilan memenangkan Tabur Marine.
Kasus ini kemudian menjadi acuan dalam penilaian langkah inventif sehingga disebut sebagai Windsurfer Test.
Windsurfing mengatur pendekatan empat poin untuk membandingkan invensi dengan dokumen pembanding apabila invensi dapat diduga pada orang yang ahli di bidangnya. Empat langkah pendekatan Windsurfing antara lain:
- Mengidentifikasi konsep inventif yang diwujudkan dalam paten.
- Mengidentifikasi orang yang ahli di bidangnya dan pengetahuan umum yang relevan.
- Mengidentifikasi perbedaan apa yang ada antara dokumen pembanding dan invensi; apabila ada; dan
- Melihat tanpa pengetahuan dari invensi yang diklaim yang diduga, apakah perbedaan tersebut menyusun langkah yang dapat diduga pada orang yang ahli di bidangnya?
Terdapat kesulitan apabila menggunakan pendekatan windsurfing, yaitu melihat ke belakang (hindsight). Tentunya ketika akan menilai suatu permohonan paten, pemeriksa akan menilai apakah invensi tersebut sesuatu yang dapat diduga atau tidak. Cara melihatnya tentunya adalah memposisikan diri berada di masa lampau sebelum mengetahui adanya invensi ini. Apakah ketika kita berada di masa lampau tersebut dapat sampai pada gagasan ini. Jika dapat sampai pada gagasan tersebut dengan pengetahuan di masa lampau maka invensi yang dimohonkan perlindungannya saat ini dapat diduga. Begitu pun sebaliknya.
Berhubung memposisikan diri sendiri di masa lampau sementara telah mengetahui invensi yang dimohonkan perlindungannya saat ini, menjadikan posisi diri sendiri menjadi bias. Ketika ingin melihat ke belakang, tetapi sudah mengetahui arah invensinya, dapat saja diri sendiri menganggap bahwa invensi tersebut dapat diduga. Lain halnya jika yang menilai adalah orang yang ahli di bidangnya dan belum mengetahui invensi yang diklaim saat ini. Orang tersebut dapat menilai dengan jujur tanpa gangguan sehingga penilaiannya lebih objektif, tidak ada bias. Inilah kesulitan hindsight atau melihat ke belakang yang dimaksud. Kesulitan untuk menceraikan diri sendiri dari pengetahuan perkembangan terkini dan pengetahuan dari invensi.
Dengan demikian dibutuhkan PHOSITA (Person Having Ordinary Skill in The Art) atau orang yang ahli di bidangnya secara normal tetapi tidak imajinatif. Atau juga dapat mengacu pada seorang peneliti yang rajin yang dapat mengetahui pengetahuan yang umum tetapi tidak mengetahui segalanya pada dokumen pembanding. Orang ini cenderung untuk memiliki ketertarikan secara praktis dalam inti invensi, dianggap tidak imajinatif dan tidak inventif tetapi memiliki tingkat intelijensia yang cukup di bidangnya. Komisi banding paten berpendapat bahwa perlu untuk dapat mengidentifikasi seseorang dalam pengertian PHOSITA ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, penilaian langkah inventif dapat dilakukan dengan memecahkan suatu invensi ke dalam suatu fitur komponen secara khusus, memecahnya ke dalam bagian-bagian berupa langkah metode atau bagian peralatan, kemudian menunjukkan bagian mana dari dokumen pembanding yang mengajarkan masing-masing dari fitur/bagian dari invensi. Sambil melihat ke belakang, melihat sebelum adanya invensi ini, bagaimana kita akan menyelesaikan masalah yang sama, apakah sampai pada invensi yang sedang diklaim atau tidak. Jika sampai pada invensi yang sedang diklaim maka dapat diduga (dinilai tidak memiliki langkah inventif), jika tidak sampai pada invensi yang diklaim maka tidak dapat diduga sehingga dapat dinilai memiliki langkah inventif.
Selanjutnya mari kita bahas penilaian langkah inventif di beberapa negara di postingan berikutnya.
Demikian untuk postingan kali ini, mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga kurang lebihnya dapat bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung!
No comments:
Post a Comment
If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)