Sebelumnya, mari kita mengingat terkait definisi paten, sebagaimana paten adalah suatu hak yang diberikan dan bersifat teritorial untuk mencegah orang lain dari membuat, menggunakan atau menjual suatu produk serta merupakan suatu pemberian dari pemerintah untuk monopoli dalam waktu yang terbatas terhadap suatu invensi yang teridentifikasi dengan tukarannya kepada pemerintah, pemerintah diperbolehkan untuk memperoleh uraian bagaimana membuat dan atau praktik dari invensi yang teridentifikasi tersebut sehingga ke depannya dapat mendorong perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, tidak sembarangan suatu invensi dapat diberi paten.
Disebutkan bahwa paten merupakan suatu hak yang bersifat teritorial karena memang perlindungannya hanya berlaku pada negara di mana paten tersebut dimintakan perlindungannya. Oleh karena itu, jika ingin mematenkan suatu invensi pada banyak negara, maka tiap-tiap negara yang diinginkan untuk dilindungi invensinya harus diajukan permohonannya. Selain itu, perlu diketahui bahwa tiap negara memiliki peraturan perundang-undangannya sendiri, antarnegara dapat berbeda ketentuannya. Meskipun demikian, biasanya, secara garis besar suatu negara mengikuti peraturan-peraturan yang sama, karena mengikuti ketentuan kantor paten Eropa (European Patent Office, EPO) atau Amerika Serikat (United State Patent and Trademark Office, USPTO), perbedaan hanya pada satu atau dua hal saja.
Sebagai contoh, untuk penggunaan medis kedua, kantor paten Eropa membolehkan format penulisan "...compound or substance X for use in treating disease Y...", tetapi di Indonesia berdasarkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Paten tahun 2019, format penulisan yang disetujui adalah "...compound/composition/formulation X which is used for treating disease Y...". Berbeda lagi dengan Kantor paten Jepang (Japan Patent Office, JPO), "...a pharmaceutical composition or formulation for the treatment of disease X, said composition or formulation comprising compound Y".[1]
Sementara kaitannya peraturan mengenai inti invensi (subject matter) apa yang dapat diberi paten, pada umumnya di tiap negara sama, yaitu memiliki 3 kriteria utama yang harus dipenuhi yaitu, kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan keterterapan dalam industri (industrial applicability). Dalam tulisan kali ini, mari kita fokus membahas penilaian terkait kebaruan saja, sementara dua unsur lainnya, akan dibahas pada postingan selanjutnya.
Sebelum membahas lebih lanjut terkait kebaruan, perlu diketahui apa hal-hal apa saja yang dapat diberi paten. Di kantor paten Singapura (Intellectual Property Office of Singapore, IPOS) pada pasal 13(2) Singapura, dicantumkan lebih detail apa saja yang tidak termasuk ke dalam suatu invensi, yaitu penemuan, teori saintifik, metode matematika, sastra, drama, musik atau pekerjaan artistik, skema, peraturan atau metode untuk melakukan tindakan mental, bermain game, mengerjakan bisnis, program untuk komputer, atau presentasi dari informasi. Yang mana hal ini juga disebutkan dalam peraturan di Indonesia yaitu pada pasal 4 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi:
"Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis.
d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;;
e. presentasi mengenai suatu informasi; dan
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa."
Meskipun, suatu hal dapat dimasukkan ke dalam definisi invensi, tetapi pada peraturan di Indonesia, utamanya berdasarkan pasal 9 UU No. 13/2016, terdapat kategori invensi yang tidak dapat diberi paten, yaitu:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan; kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Yang paling dapat dipahami adalah kata invensi pada pasal 13(1)(a) bahwa "invensi adalah baru".
Tambahan dari Merck & Co. v. Pharmaforte Singapore Pte Ltd, bahwa invensi tidak dapat meliputi suatu penemuan (discovery).
Lebih lanjut berdasarkan Pedoman Pemeriksaan IPOS, pada bagian 8.13, dalam menentukan apakah suatu inti invensi yang diklaim adalah suatu invensi, Pemeriksa harus memperhitungkan isi dari klaim, dengan meliputi pertimbangan kontribusi nyata yang dibuat oleh inti invensi yang diklaim terhadap pengetahuan manusia. Selain itu, Pemeriksa juga menilai terkait masalah yang akan diselesaikan, bagaimana inti invensi yang diklaim bekerja, dan apa saja keuntungannya. Penilaian juga penting dilakukan oleh ahli di bidangnya berdasarkan pengetahuan umum yang dimilikinya.
Pengecualian terhadap inti invensi yang dapat dipatenkan kalau di Singapura dibagi menjadi 3 kategori, yaitu yang ditemukan di alam, tindakan mental, dan kebijakan publik. Segala sesuatu yang ditemukan di alam disebut penemuan (discovery) tidak dapat diklaim untuk paten. Sementara yang dimaksud dengan tindakan mental (mental act) adalah suatu strategi atau kumpulan peraturan yang mengorganisasi sumber internal dan eksternal dari informasi atau seluruh perilaku kognitif yang berbada dalam berbagai dimensi. Terakhir, kebijakan publik adalah yang melawan ketertiban umum, dan metode pengobatan terhadap manusia/hewan berdasarkan ketentuan pada TRIPS.
Ketiga hal tersebut adalah pengecualian yang berlaku di Singapura, sementara pada ketentuan umum secara global, pengecualian terhadap invensi yang dapat diberi paten, atau dalam kata lain hal-hal yang tidak dapat diberi paten antara lain program komputer, bahan genetik, metode bisnis, penemuan, teori saintifik, metode matematis, kreasi estetik, presentasi dari informasi, metode untuk mengerjakan tindakan mental, skema, peraturan, atau kegiatan bermain games.
Berdasarkan yang dijabarkan di atas, dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori seperti yang di Singapura, yaitu (1) yang ditemukan di alam (penemuan, teori saintifik, metode matematis), (2) terkait tindakan metnal (program untuk komputer, metode mengerjakan tindakan mental, skema, peraturan dan bermain games, atau melakukan bisnis), (3) kebijakan publik (kreasi estetik, presentasi dari informasi).
Baiklah, langsung saja kita membahas kriteria patentabilitas pertama yaitu kebaruan (novelty).
Permohonan paten dianggap baru apabila tidak membentuk bagian dari status dari dokumen pembanding, yang artinya tidak boleh telah diungkapkan oleh dokumen-dokumen lainnya yang digunakan sebagai pembanding sebelumnya. Jadi, jika tidak ada dokumen sebelumnya yang mengungkapkan invensinya, maka permohonan paten dapat dianggap baru.
Dokumen pembanding adalah materi apa pun yang tersedia di publik, mulai dari jurnal ilmiah, bahkan bisa berupa catatan kecil yang tersimpan di suatu perpustakaan, sehingga tidak dipersyaratkan harus tersedia secara luas. Yang penting tersedia, di mana pun. Keberadaannya saja sudah dapat digunakan untuk penilaian kebaruan. Apabila suatu dokumen disimpan sangat rahasia, tidak ada seorang pun yang tau, tidak bisa dijadikan sebagai dokumen pembanding.
Karena sekali lagi kuncinya sebagai dokumen pembanding adalah tersedia secara publik, semua orang dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, tingkat dari dokumen tidak lah penting, tidak harus berupa jurnal ilmiah dengan indeks sekian misalnya, dokumen apa pun, asalkan tersedia secara publik dapat dijadikan sebagai dokumen pembanding. Termasuk juga permohonan paten. Permohonan paten lainnya juga dapat dijadikan sebagai dokumen pembanding.
Selain itu, dokumen dalam bahasa mati juga bisa digunakan. Bahasa mati atau dead language adalah bahasa yang sudah tidak ada yang menggunaannya sebagai bahasa utamanya, sudah tidak ada komunitas yang menggunakannya sebagai bahasa sehari-hari tetapi bukan berarti bahasa tersebut kemudian tidak dapat dipahami, bahasa tersebut masih terus bisa dipelajari. Contoh dari bahasa mati adalah bahasa Latin, meski sudah tidak ada yang menggunakannya sebagai bahasa sehari-hari, tetapi hingga kini orang masih menggunakannya untuk memahami buku teks yang berbahasa latin dalam mempelajari sejarah, medis, atau pengetahuan lainnya.
Dokumen pembanding dapat tersedia di mana saja, tidak terbatas secara teritorial. Misalnya mengajukannya di Indonesia, dokumen pembanding yang ada di Eropa dapat dijadikan sebagai acuan. Dokumen pembanding juga dapat disampaikan dengan cara apa pun, baik deskripsi tertulis atau oral. Selain itu, dokumen pembanding tersebut harus dipastikan terpublikasi lebih awal dari permohonan paten. Dokumen pembanding harus tersedia sebelum tanggal permohonan paten atau tanggal prioritasnya apabila mengajukan PCT.
Apa itu tanggal prioritas?
Tanggal prioritas adalah tanggal pengajuan efektif terawal. Ketika inventor mengajukan suatu permohonan patennya di berbagai negara, inventor dapat mengajukannya melalui PCT (Patent Cooperatin Treaty) sehingga mendapatkan tanggal prioritas. Sebagai contoh, tanggal prioritasnya adalah 1 Januari 2022 melalui PCT, ketika baru masuk pengajuannya ke Indonesia pada April 2022, tanggalnya mengikuti tanggal prioritas PCT, sehingga tetap 1 Januari 2022. Hal ini menguntungkan karena prinsip penilaian patentabilitas menganut first to file. Jadi, siapa pun yang mendaftarkan paling awal, yang paling berhak memperoleh paten.
Simulasinya apabila ada inventor lain dengan invensi yang sama yang masuk ke Indonesia pengajuannya pada tanggal 3 Februari 2022, yang akan diberi paten adalah yang memiliki tanggal prioritas 1 Januari 2022, meskipun baru masuknya pada April 2022.
Namun, tanggal prioritas memiliki batas waktu selama 12 bulan, artinya jika dalam 12 bulan tanggal prioritas tidak ada pengajuan, maka tanggal prioritas tidak dapat digunakan.
Dokumen pembanding dapat mengantisipasi kebaruan suatu klaim yang dimohonkan perlindungannya. Mengantisipasi artinya menggagalkan kebaruan klaim yang dimohonkan tersebut. Sebagai analogi, ibaratnya ada 2 kunci yang harus dimiliki agar bisa mengantisipasi yaitu (1) memiliki arah yang jelas, dan (2) destsinasi yang sudah diprediksi dengan tepat. Contohnya saja suatu penunjuk jalan, sudah tertulis dengan jelas bahwa kertajati majalengka sumedang 500 meter lagi dan ambil kiri, tetapi petunjuk ini harus benar-benar menunjukkan destinasi yang tepat, bukan asal tunjuk. Inventor yang sebelumnya harus benar-benar menunjukkan bahwa telah menancapkan benderanya pada area yang diklaim dengan tepat sebelum klaim yang dimohonkan ini.
Sumber Gambar: Google |
Terkait penilaian kebaruan, terdapat suatu kasus yang dijadikan sebagai acuan pemecahan masalah penilaian kebaruan, yaitu kasus Windsurfing International Inc. v Tabur Marine
Apabila suatu permohonan paten memiliki tanggal prioritas yang lebih dahulu dari klaim yang dimohonkan, maka juga dapat dijadikan sebagai dokumen pembanding, meski belum dipublikasikan ke publik. Mengapa belum dipublikasikan? Karena terkait dengan persyaratan invensi yang dimohonkan perlindungannya untuk tidak dipublikasikan sebelum pengajuannya.
Terakhir, penggunaan medis pertama bukan merupakan dokumen pembanding terhadap penggunaan medis kedua.
Siapa yang dapat melakukan penilaian kebaruan? Yaitu orang yang ahli di bidangnya, yang memiliki pengetahuan umum dari inti invensi yang menjadi pertanyaan. Penilaiannya sebagai kesimpulan, menilai apakah dokumen dokumen pembanding menyediakan orang yang ahli di bidangnya suatu arah yang jelas dan tanpa masalah terhadap invensi. Apabila iya, maka dokumen tersebut mengantisipasi klaim yang dimohonkan, permohonan paten ditolak karena dianggap tidak baru. Jika tidak, maka penilaian patentabilitas dapat dilanjutkan ke langkah inventif.
Pembahasan mengena penilaian langkah inventif akan dibahas pada postingan berikutnya.
Terima kasih sudah berkunjung, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, semoga dapat bermanfaat. Salam sehat selalu :)
Referensi:
[1] https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=0bd9857f-3a77-4256-992f-d4aa9d445952
0 comments:
Post a Comment
If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)