Sunday, August 28, 2022

Penilaian Patentabilitas: (2) Langkah Inventif (Inventive Step) Bagian 1

Setelah membahas terkait kebaruan (novelty), kini saatnya kita membahas aspek patentabilitas kedua, yaitu langkah inventif (inventive step). Apakah yang dimaksud dengan langkah inventif? 

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 pasal 7, invensi dianggap mengandung langkah invnetif apabila bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang tekniknya merupakan suatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan langkah inventif adalah terkait dengan apakah invensi tersebut dapat atau tidak dapat diduga, jika tidak dapat diduga maka memiliki langkah inventif, sebaiknya jika dapat diduga maka tidak memiliki langkah inventif. 

Sebagai gambaran, seorang ahli di bidang kimia sintesis, mengetahui bahwa paracetamol dapat dibuat dengan langkah 1, 2, atau 3 secara umum, dan kemudian memprediksi di masa depan dapat menggunakan langkah 4. Suatu ketika, seorang saintis di bidang yang sama menemukan suatu langkah baru, yaitu langkah 5 yang tidak terprediksi atau tidak diduga sama sekali oleh ahli yang sama di bidangnya, sehingga invensi dengan langkah 5 ini dinilai memiliki langkah inventif.

Contoh invensi yang dianggap tidak memiliki langkah inventif adalah Jembatan Golden Gate. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa jembatan tersebut adalah suatu prestasi yang luar biasa dari segi teknis, namun tidak dapat diberi paten karena dinilai tidak memiliki langkah inventif setelah diketahui bahwa prinsip pembangunannya secara teknis telah diketahui dan dapat diduga secara umum atau merupakan suatu teknis dari pengetahuan umum. Oleh karena itu, suatu teknik yang baik belum tentu memiliki langkah inventif, tergantung apakah merupakan suatu langkah yang dapat diduga atau tidak. 

Dapat kita simpulkan, apabila kita membicarakan mengenai "langkah inventif", terdapat kata-kata kunci sebagai berikut:

  • tidak dapat diduga
  • tidak dapat diprediksi
  • hal yang berkaitan dengan kejeniusan
  • hasil pikir out of the box
  • suatu sinergi yang tak terduga

Bagaimana menilai suatu langkah inventif? Pemeriksa dapat menilai dari dokumen pembanding. Terkadang di dalam dokumen pembanding, penulis menuliskan tantangan di masa depan dan perkiraan solusi yang mungkin, sehingga sudah ada dugaan atau prediksi bagaimana mengatasi masalahnya. Apabila invensi yang dimohonkan perlindungan patennya memiliki ruang lingkup yang sama dengan dugaan yang sudah dibicarakan di dokumen pembanding, maka dokumen pembanding tersebut dinilai mengantisipasi/membatalkan langkah inventif dari permohonan paten tersebut. 

Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelusuran dokumen-dokumen pembanding yang relevan untuk menilai langkah inventif. Jika tidak ada dokumen yang membicarakan invensi tersebut dan tidak ada satu pun atau dari kombinasi dari dokumen pembanding yang menduga invensi tersebut, maka dapat dinilai memililiki langkah inventif. 

Selain melihat dari dokumen pembanding, langkah inventif juga dapat dinilai menggunakan pertimbangan sekunder, antara lain:

  • kesuksesan secara komersial
  • memenuhi/memuaskan kebutuhan yang dari lama diinginkan
  • adanya kegagalan-kegagalan yang telah dialami selama ini
  • memiliki hasil yang tidak dapat diduga
  • selalu berpikir bahwa A+B = C, kemudian memperoleh hasil yang berbeda yaitu A+B = D, sehingga tidak terduga
Kesuksesan secara komersial dalam arti, ternyata invensi tersebut berhasil dipasarkan dan memperoleh keuntungan yang luar biasa, artinya adanya invensi tersebut bermanfaat dan merupakan suatu hal yang telah dinanti-nanti sejak dulu, atau merupakan suatu kebutuhan yang sudah lama diinginkan, sehingga invensi tersebut seperti suatu jawaban. Bisa jadi dalam perjalanannya, para inventor sudah mencoba mencarikan solusinya, namun kebanyakan mengalami kegagalan. 

Terdapat suatu kasus yang menarik ketika membahas penilaian langkah inventif, yang dinamakan dengan kasus Windsurfing. Sebelumnya, sudah tau apa yang dimaksud dengan windsurfing? Windsurfing adalah suatu olaharaga air yang memainkan papan selancar dengan menggerakkan layar.





Pada mulanya, seorang insinyur bernama Chilver menemukan windsurfing pada tahun 1958, yang membuat layar dengan papan yang didorong oleh sistem free-sail. Beliau menciptakan dan mempertahankan invensinya selama 25 tahun. Beliau menjadikan Pulau Hayling sebagai pusat windsurfing agar dikenal sebagai tempat dimana windsurfing ditemukan dan dimana beliau tumbuh besar.

Kemudian Chilver muncul di tengah-tengah kasus pelanggaran paten oleh Windsurfing International, Inc. yang diajukan oleh Tabur Marine, kompetitornya. Tabur Marine memperdebatkan keabsahan paten  Windsurfing International, Inc. dan membawa bukti bahwa paten tersebut telah ditemukan terlebih dahulu oleh Chilver 10 tahun sebelum Windsurfing International, Inc. Meskipun penemuan Chilver berbeda dalam beberapa hal dari Windsurfer International. Penemuannya Chilver memiliki semua elemen yang ada pada Windsurfer modern. Oleh karena itu pengadilan memenangkan Tabur Marine.

Kasus ini kemudian menjadi acuan dalam penilaian langkah inventif sehingga disebut sebagai Windsurfer Test.

Windsurfing mengatur pendekatan empat poin untuk membandingkan invensi dengan dokumen pembanding apabila invensi dapat diduga pada orang yang ahli di bidangnya. Empat langkah pendekatan Windsurfing antara lain:
  1. Mengidentifikasi konsep inventif yang diwujudkan dalam paten.
  2. Mengidentifikasi orang yang ahli di bidangnya dan pengetahuan umum yang relevan.
  3. Mengidentifikasi perbedaan apa yang ada antara dokumen pembanding dan invensi; apabila ada; dan
  4. Melihat tanpa pengetahuan dari invensi yang diklaim yang diduga, apakah perbedaan tersebut menyusun langkah yang dapat diduga pada orang yang ahli di bidangnya?
Terdapat kesulitan apabila menggunakan pendekatan windsurfing, yaitu melihat ke belakang (hindsight). Tentunya ketika akan menilai suatu permohonan paten, pemeriksa akan menilai apakah invensi tersebut sesuatu yang dapat diduga atau tidak. Cara melihatnya tentunya adalah memposisikan diri berada di masa lampau sebelum mengetahui adanya invensi ini. Apakah ketika kita berada di masa lampau tersebut dapat sampai pada gagasan ini. Jika dapat sampai pada gagasan tersebut dengan pengetahuan di masa lampau maka invensi yang dimohonkan perlindungannya saat ini dapat diduga. Begitu pun sebaliknya. 

Berhubung memposisikan diri sendiri di masa lampau sementara telah mengetahui invensi yang dimohonkan perlindungannya saat ini, menjadikan posisi diri sendiri menjadi bias. Ketika ingin melihat ke belakang, tetapi sudah mengetahui arah invensinya, dapat saja diri sendiri menganggap bahwa invensi tersebut dapat diduga. Lain halnya jika yang menilai adalah orang yang ahli di bidangnya dan belum mengetahui invensi yang diklaim saat ini. Orang tersebut dapat menilai dengan jujur tanpa gangguan sehingga penilaiannya lebih objektif, tidak ada bias. Inilah kesulitan hindsight atau melihat ke belakang yang dimaksud. Kesulitan untuk menceraikan diri sendiri dari pengetahuan perkembangan terkini dan pengetahuan dari invensi. 

Dengan demikian dibutuhkan PHOSITA (Person Having Ordinary Skill in The Art) atau orang yang ahli di bidangnya secara normal tetapi tidak imajinatif. Atau juga dapat mengacu pada seorang peneliti yang rajin yang dapat mengetahui pengetahuan yang umum tetapi tidak mengetahui segalanya pada dokumen pembanding. Orang ini cenderung untuk memiliki ketertarikan secara praktis dalam inti invensi, dianggap tidak imajinatif dan tidak inventif tetapi memiliki tingkat intelijensia yang cukup di bidangnya. Komisi banding paten berpendapat bahwa perlu untuk dapat mengidentifikasi seseorang dalam pengertian PHOSITA ini. 

Berdasarkan penjelasan di atas, penilaian langkah inventif dapat dilakukan dengan memecahkan suatu invensi ke dalam suatu fitur komponen secara khusus, memecahnya ke dalam bagian-bagian berupa langkah metode atau bagian peralatan, kemudian menunjukkan bagian mana dari dokumen pembanding yang mengajarkan masing-masing dari fitur/bagian dari invensi. Sambil melihat ke belakang, melihat sebelum adanya invensi ini, bagaimana kita akan menyelesaikan masalah yang sama, apakah sampai pada invensi yang sedang diklaim atau tidak. Jika sampai pada invensi yang sedang diklaim maka dapat diduga (dinilai tidak memiliki langkah inventif), jika tidak sampai pada invensi yang diklaim maka tidak dapat diduga sehingga dapat dinilai memiliki langkah inventif.

Selanjutnya mari kita bahas penilaian langkah inventif di beberapa negara di postingan berikutnya.

Demikian untuk postingan kali ini, mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga kurang lebihnya dapat bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung!
Posted on by Nurul Fajry Maulida | No comments

Tuesday, August 02, 2022

Penilaian Patentabilitas: (1) Kebaruan (Novelty)

Sebelumnya, mari kita mengingat terkait definisi paten, sebagaimana paten adalah suatu hak yang diberikan dan bersifat teritorial untuk mencegah orang lain dari membuat, menggunakan atau menjual suatu produk serta merupakan suatu pemberian dari pemerintah untuk monopoli dalam waktu yang terbatas terhadap suatu invensi yang teridentifikasi dengan tukarannya kepada pemerintah, pemerintah diperbolehkan untuk memperoleh uraian bagaimana membuat dan atau praktik dari invensi yang teridentifikasi tersebut sehingga ke depannya dapat mendorong perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, tidak sembarangan suatu invensi dapat diberi paten. 

Disebutkan bahwa paten merupakan suatu hak yang bersifat teritorial karena memang perlindungannya hanya berlaku pada negara di mana paten tersebut dimintakan perlindungannya. Oleh karena itu, jika ingin mematenkan suatu invensi pada banyak negara, maka tiap-tiap negara yang diinginkan untuk dilindungi invensinya harus diajukan permohonannya. Selain itu, perlu diketahui bahwa tiap negara memiliki peraturan perundang-undangannya sendiri, antarnegara dapat berbeda ketentuannya. Meskipun demikian, biasanya, secara garis besar suatu negara mengikuti peraturan-peraturan yang sama, karena mengikuti ketentuan kantor paten Eropa (European Patent Office, EPO) atau Amerika Serikat (United State Patent and Trademark Office, USPTO), perbedaan hanya pada satu atau dua hal saja.

Sebagai contoh, untuk penggunaan medis kedua, kantor paten Eropa membolehkan format penulisan "...compound or substance X for use in treating disease Y...", tetapi di Indonesia berdasarkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Paten tahun 2019, format penulisan yang disetujui adalah "...compound/composition/formulation X which is used for treating disease Y...". Berbeda lagi dengan Kantor paten Jepang (Japan Patent Office, JPO), "...a pharmaceutical composition or formulation for the treatment of disease X, said composition or formulation comprising compound Y".[1]

Sementara kaitannya peraturan mengenai inti invensi (subject matter) apa yang dapat diberi paten, pada umumnya di tiap negara sama, yaitu memiliki 3 kriteria utama yang harus dipenuhi yaitu, kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan keterterapan dalam industri (industrial applicability).  Dalam tulisan kali ini, mari kita fokus membahas penilaian terkait kebaruan saja, sementara dua unsur lainnya, akan dibahas pada postingan selanjutnya. 

Sebelum membahas lebih lanjut terkait kebaruan, perlu diketahui apa hal-hal apa saja yang dapat diberi paten. Di kantor paten Singapura (Intellectual Property Office of Singapore, IPOS) pada pasal 13(2) Singapura, dicantumkan lebih detail apa saja yang tidak termasuk ke dalam suatu invensi, yaitu penemuan, teori saintifik, metode matematika, sastra, drama, musik atau pekerjaan artistik, skema, peraturan atau metode untuk melakukan tindakan mental, bermain game, mengerjakan bisnis, program untuk komputer, atau presentasi dari informasi. Yang mana hal ini juga disebutkan dalam peraturan di Indonesia yaitu pada pasal 4 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi:

"Invensi tidak mencakup:

a. kreasi estetika;

b. skema;

c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

    1. yang melibatkan kegiatan mental;

    2. permainan; dan

    3. bisnis.

d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;;

e. presentasi mengenai suatu informasi; dan

f. temuan (discovery) berupa:

    1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau

    2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa."

Meskipun, suatu hal dapat dimasukkan ke dalam definisi invensi, tetapi pada peraturan di Indonesia, utamanya berdasarkan pasal 9 UU No. 13/2016, terdapat kategori invensi yang tidak dapat diberi paten, yaitu:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau 
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan; kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Pada tahun 1996, pasal 13(1) dan 13(5) Singapura meninggalkan pertanyaan, "apakah inti invensi yang dapat diberi paten" secara tidak pasti.

Dapat berupa yang sesuai dengan TRIPS (The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), dimana inti invensi yang dapat diberi paten mengecualikan metode pengobatan medis, tanaman dan hewan serta proses biologis untuk produksinya. 

Yang paling dapat dipahami adalah kata invensi pada pasal 13(1)(a) bahwa "invensi adalah baru".

Tambahan dari  Merck & Co. v. Pharmaforte Singapore Pte Ltd, bahwa invensi tidak dapat meliputi suatu penemuan (discovery).

Lebih lanjut berdasarkan Pedoman Pemeriksaan IPOS, pada bagian 8.13, dalam menentukan apakah suatu inti invensi yang diklaim adalah suatu invensi, Pemeriksa harus memperhitungkan isi dari klaim, dengan meliputi pertimbangan kontribusi nyata yang dibuat oleh inti invensi yang diklaim terhadap pengetahuan manusia. Selain itu, Pemeriksa juga menilai terkait masalah yang akan diselesaikan, bagaimana inti invensi yang diklaim bekerja, dan apa saja keuntungannya. Penilaian juga penting dilakukan oleh ahli di bidangnya berdasarkan pengetahuan umum yang dimilikinya.

Pengecualian terhadap inti invensi yang dapat dipatenkan kalau di Singapura dibagi menjadi 3 kategori, yaitu yang ditemukan di alam, tindakan mental, dan kebijakan publik. Segala sesuatu yang ditemukan di alam disebut penemuan (discovery) tidak dapat diklaim untuk paten. Sementara yang dimaksud dengan tindakan mental (mental act) adalah suatu strategi atau kumpulan peraturan yang mengorganisasi sumber internal dan eksternal dari informasi atau seluruh perilaku kognitif yang berbada dalam berbagai dimensi. Terakhir, kebijakan publik adalah yang melawan ketertiban umum, dan metode pengobatan terhadap manusia/hewan berdasarkan ketentuan pada TRIPS.

Ketiga hal tersebut adalah pengecualian yang berlaku di Singapura, sementara pada ketentuan umum secara global, pengecualian terhadap invensi yang dapat diberi paten, atau dalam kata lain hal-hal yang tidak dapat diberi paten antara lain program komputer, bahan genetik, metode bisnis, penemuan, teori saintifik, metode matematis, kreasi estetik, presentasi dari informasi, metode untuk mengerjakan tindakan mental, skema, peraturan, atau kegiatan bermain games.

Berdasarkan yang dijabarkan di atas, dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori seperti yang di Singapura, yaitu (1) yang ditemukan di alam (penemuan, teori saintifik, metode matematis), (2) terkait tindakan metnal (program untuk komputer, metode mengerjakan tindakan mental, skema, peraturan dan bermain games, atau melakukan bisnis), (3) kebijakan publik (kreasi estetik, presentasi dari informasi).

Baiklah, langsung saja kita membahas kriteria patentabilitas pertama yaitu kebaruan (novelty).

Permohonan paten dianggap baru apabila tidak membentuk bagian dari status dari dokumen pembanding, yang artinya tidak boleh telah diungkapkan oleh dokumen-dokumen lainnya yang digunakan sebagai pembanding sebelumnya. Jadi, jika tidak ada dokumen sebelumnya yang mengungkapkan invensinya, maka permohonan paten dapat dianggap baru. 

Dokumen pembanding adalah materi apa pun yang tersedia di publik, mulai dari jurnal ilmiah, bahkan bisa berupa catatan kecil yang tersimpan di suatu perpustakaan, sehingga tidak dipersyaratkan harus tersedia secara luas. Yang penting tersedia, di mana pun. Keberadaannya saja sudah dapat digunakan untuk penilaian kebaruan. Apabila suatu dokumen disimpan sangat rahasia, tidak ada seorang pun yang tau, tidak bisa dijadikan sebagai dokumen pembanding. 

Karena sekali lagi kuncinya sebagai dokumen pembanding adalah tersedia secara publik, semua orang dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, tingkat dari dokumen tidak lah penting, tidak harus berupa jurnal ilmiah dengan indeks sekian misalnya, dokumen apa pun, asalkan tersedia secara publik dapat dijadikan sebagai dokumen pembanding. Termasuk juga permohonan paten. Permohonan paten lainnya juga dapat dijadikan sebagai dokumen pembanding. 

Selain itu, dokumen dalam bahasa mati juga bisa digunakan. Bahasa mati atau dead language adalah bahasa yang sudah tidak ada yang menggunaannya sebagai bahasa utamanya, sudah tidak ada komunitas yang menggunakannya sebagai bahasa sehari-hari tetapi bukan berarti bahasa tersebut kemudian tidak dapat dipahami, bahasa tersebut masih terus bisa dipelajari. Contoh dari bahasa mati adalah bahasa Latin, meski sudah tidak ada yang menggunakannya sebagai bahasa sehari-hari, tetapi hingga kini orang masih menggunakannya untuk memahami buku teks yang berbahasa latin dalam mempelajari sejarah, medis, atau pengetahuan lainnya. 

Dokumen pembanding dapat tersedia di mana saja, tidak terbatas secara teritorial. Misalnya mengajukannya di Indonesia, dokumen pembanding yang ada di Eropa dapat dijadikan sebagai acuan. Dokumen pembanding juga dapat disampaikan dengan cara apa pun, baik deskripsi tertulis atau oral.  Selain itu, dokumen pembanding tersebut harus dipastikan terpublikasi lebih awal dari permohonan paten. Dokumen pembanding harus tersedia sebelum tanggal permohonan paten atau tanggal prioritasnya apabila mengajukan PCT.

Apa itu tanggal prioritas?

Tanggal prioritas adalah tanggal pengajuan efektif terawal. Ketika inventor mengajukan suatu permohonan patennya di berbagai negara, inventor dapat mengajukannya melalui PCT (Patent Cooperatin Treaty) sehingga mendapatkan tanggal prioritas. Sebagai contoh, tanggal prioritasnya adalah 1 Januari 2022 melalui PCT, ketika baru masuk pengajuannya ke Indonesia pada April 2022, tanggalnya mengikuti tanggal prioritas PCT, sehingga tetap 1 Januari 2022. Hal ini menguntungkan karena prinsip penilaian patentabilitas menganut first to file. Jadi, siapa pun yang mendaftarkan paling awal, yang paling berhak memperoleh paten.

Simulasinya apabila ada inventor lain dengan invensi yang sama yang masuk ke Indonesia pengajuannya pada tanggal 3 Februari 2022, yang akan diberi paten adalah yang memiliki tanggal prioritas 1 Januari 2022, meskipun baru masuknya pada April 2022. 

Namun, tanggal prioritas memiliki batas waktu selama 12 bulan, artinya jika dalam 12 bulan tanggal prioritas tidak ada pengajuan, maka tanggal prioritas tidak dapat digunakan. 

Dokumen pembanding dapat mengantisipasi kebaruan suatu klaim yang dimohonkan perlindungannya. Mengantisipasi artinya menggagalkan kebaruan klaim yang dimohonkan tersebut. Sebagai analogi, ibaratnya ada 2 kunci yang harus dimiliki agar bisa mengantisipasi yaitu (1) memiliki arah yang jelas, dan (2) destsinasi yang sudah diprediksi dengan tepat. Contohnya saja suatu penunjuk jalan, sudah tertulis dengan jelas bahwa kertajati majalengka sumedang 500 meter lagi dan ambil kiri, tetapi petunjuk ini harus benar-benar menunjukkan destinasi yang tepat, bukan asal tunjuk. Inventor yang sebelumnya harus benar-benar menunjukkan bahwa telah menancapkan benderanya pada area yang diklaim dengan tepat sebelum klaim yang dimohonkan ini. 

Sumber Gambar: Google

Terkait penilaian kebaruan, terdapat suatu kasus yang dijadikan sebagai acuan pemecahan masalah penilaian kebaruan, yaitu kasus Windsurfing International Inc. v Tabur Marine

Apabila suatu permohonan paten memiliki tanggal prioritas yang lebih dahulu dari klaim yang dimohonkan, maka juga dapat dijadikan sebagai dokumen pembanding, meski belum dipublikasikan ke publik. Mengapa belum dipublikasikan? Karena terkait dengan persyaratan invensi yang dimohonkan perlindungannya untuk tidak dipublikasikan sebelum pengajuannya. 

Terakhir, penggunaan medis pertama bukan merupakan dokumen pembanding terhadap penggunaan medis kedua. 

Siapa yang dapat melakukan penilaian kebaruan? Yaitu orang yang ahli di bidangnya, yang memiliki pengetahuan umum dari inti invensi yang menjadi pertanyaan. Penilaiannya sebagai kesimpulan, menilai apakah dokumen dokumen pembanding menyediakan orang yang ahli di bidangnya suatu arah yang jelas dan tanpa masalah terhadap invensi. Apabila iya, maka dokumen tersebut mengantisipasi klaim yang dimohonkan, permohonan paten ditolak karena dianggap tidak baru. Jika tidak, maka penilaian patentabilitas dapat dilanjutkan ke langkah inventif.

Pembahasan mengena penilaian langkah inventif akan dibahas pada postingan berikutnya.

Terima kasih sudah berkunjung, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, semoga dapat bermanfaat. Salam sehat selalu :)


Referensi:

[1] https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=0bd9857f-3a77-4256-992f-d4aa9d445952


Posted on by Nurul Fajry Maulida | No comments

How to make Indonesian Rendang

I have experienced failure for several times when making Indonesian Rendang, so before I forgot the successful recipe and tips to make it, I wrote it down here. 

The ingredients are as follow:
1 kg of beef
20 pcs of shallots
15 pcs of garlics
3 cm of ginger
5 pcs of nutmeg
1 cm of turmeric
10 pcs of red chilies
2 rods of lemongrass
3 sheets of bay leaves
3 sheets of orange leave
1 liter of coconut milks derived from 2 coconut fruits
1 Beef flavoring (I prefer Royco)
1 Bamboo Rendang instant (optional)


Procedures:
  1. Cut the beef into desired size, stir fry in a frying pan with a few of sliced shallots, sliced garlics,  crushed ginger, and sufficient salt.
  2. Add more water to cook the beef, leave if for 30-60 minutes.
  3. While waiting for the beef, prepare the spices by blending the red chilies, shallots, garlics, nutmeg, and turmeric.
  4. In different frying pan, pour the blend no. 3 without oil to let the water content to evaporate. After that, you can add the oil for frying it. 
  5. Put the crushed lemongrass, bay leaves, and orange leaves into the blend no. 4.
  6. Add all mixture in no. 2 to no. 5.
  7. Add bamboo rendang instant, coconut milks, and flavorings.  
  8. Keep stirring for every 10 minutes, don't let it burn.
  9. If the meat is still hard, add more water.
  10. Rendang is finished, when the texture is already meet the  standard by letting the water to evaporate with no more water addition. 



Tips from what I have learnt from the failures:
  • Keep stirring it, avoid being burnt, because burnt will cause bitter taste for the final taste of Rendang which is undesired. You can stir every 10 minutes. Do not leave it for too long, I have experienced leaving it for just 30 minutes, and it is burnt already even though I have set the fire at the lowest.
  • Use coconut milk from its fruit, not from instant coconut milk to get exact texture of Rendang, when I experienced using instant coconut milk in powder form, I couldn't get the proper texture. 
  • Make sure to use red chilies, not the dried one, also to get the proper texture.

I think that's all, if you would like to share your own favorite recipe, please don't hesitate to let me know!
Posted on by Nurul Fajry Maulida | No comments