Orang yang berkontribusi dalam suatu invensi disebut inventor. Lebih lanjut, inventor didefinisikan sebagai pencipta dari invensi, atau kontributor materi terhadap konsep invensi, atau orang yang memiliki hasil dari kreasi dalam invensi. Semua inventor dari invensi tersebut memiliki hak untuk dimasukkan namanya dalam paten. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat inventor yang tidak dimasukkan namanya atau terdapat nama inventor palsu yang tidak ada kontribusinya sama sekali, paten dapat dicabut.
Meskipun memungkinkan untuk mengoreksi daftar inventor setelah diajukannya permohonan, tetap lebih mudah mengoreksi sejak awal sebelum diajukannya permohonan, karena prosedurnya lebih menyulitkan daripada sebelum diajukannya permohonan.
Lalu siapa saja orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai inventor? Yaitu, orang yang meninjau klaim-klaim yang mendefinisikan invensi pada akhir permohonan paten, berpartisipasi dalam pembentukan konsep invensi atau dengan kata lain siapa pun yang menyarankan langkah dari fitur yang disusun pada klaim. Dengan demikian, sebaliknya, orang yang tidak membantu dalam menyusun invensi tidak bisa disebut sebagai inventor, misalnya orang yang hanya mengidentifikasi maslaah, tetapi tidak terlibat dalam penyusunan solusinya. Selain itu, orang yang menurunkan invensi ke dalam praktik, juga tidak bisa dianggap sebagai inventor. Misalnya sudah ada yang menuliskan konsep invensinya misalnya kaitannya dengan software, orang yang mengembangkan spesifikasi desain khususnya adalah inventor, tetapi yang hanya menurunkan spesifikasi desainnya ke dalam praktik, bukanlah inventor. Contoh lain misalnya, kaitannya dengan eksperimen life science, orang yang menentukan spesifikasi parameter untuk eksperimen adalah inventornya, tetapi karyawan laboratorium misalnya yang mengerjakan eksperimen sesuai dengan parameter yang ditentukan, bukanlah inventor.
Terkait hal ini, ada kemungkinan adanya ego yang terluka, yaitu dari orang-orang yang tidak bisa masuk ke dalam kategori inventor seperti yang dijelaskan di atas (yang hanya terlibat dalam penemuan masalah tetapi tidak menyusun solusinya dan yang hanya menurunkan ke dalam praktik saja). Tentu, kita tidak bisa mengelak bagaimana orang-orang tersebut telah menghabiskan waktunya untuk menurunkannya ke dalam praktik, namun tetap, hukum terkait paten tidak bisa menyamakan tingkat kesulitan dari inventor dan yang tidak termasuk ke dalam kategori inventor tersebut.
Di sisi lain, bahkan seseorang yang hanya berkontribusi relatif kecil misalnya hanya berkontribusi apda satu fitur dari salah satu dari klaim permohonan patennya, dapat dianggap sebagai inventor. Karena meski kontribusinya kecil, dampaknya besar. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali daftar orang-orang yang dimasukkan ke dalam inventor pada keseluruhan permohonan paten. Apabila terdapat amandemen paten, penting juga untuk meninjau ulang inventor yang berkontribusi.
Berbicara tentang pengajuan paten, selain daftar inventor, terdapat beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu alasan mengapa perlu untuk mengajukan paten dan dimana baiknya mengajukan paten tersebut. Paten diajukan karena dianggap sesuatu hal yang baru. Bagaimana cara menilai bahwa invensi yang dimiliki adalah baru? Caranya adalah dengan melakukan penelusuran dokumen pembanding. Selain membantu untuk menilai patentabilitas, dokumen pembanding juga dapat membantumu untuk mengetahui apa yang kompetitor sedang lakukan, serta membantumu mencari solusi atau alternatif terhadap suatu masalah.
Menentukan apakah invensi yang dimiliki adalah baru atau tidak, tidak hanya dengan melakukan penelusuran dokumen pembanding, tetapi juga perlu untuk memastikan bahwa invensi yang dimiliki belum dipublikasikan sebelum pengajuan paten. Karena apabila sudah diungkapkan, maka akan gugur kebaruan tersebut. Jadi pada dasarnya, yurisdiksi memiliki persyaratan kebaruan yang absolut, yang artinya tidak boleh sama sekali ada pengungkapan sebelum pengajuan. Meskipun demikian, ada beberapa negara yang memberikan keringanan terbatas dalam bentuk "permohonan provisional". Negara-negara yang membolehkan permohonan provisional antara lain Singapura dan Amerika Serikat. Permohonan provisional adalah permohonan yang diajukan agar memperoleh tanggal pengajuan sedini mungkin, meskipun klaim belum selesai disusun. Di Amerika Serikat, jangka waktunya adalah 12 bulan, yang artinya dalam 12 bulan Pemohon harus segera melengkapi permohonannya.
Mengajukan paten juga janganlah hanya karena ego, tetapi juga harus diperhitungkan apakah invensi yang dibuat memiliki dampak bisnis terhadap jaminan perlindungan paten. Mengajukan paten artinya ada biaya tahunan yang perlu dibayar, di samping itu tentu harus ada sesuatu yang kita peroleh dari paten tersebut, tentunya harus berupa suatu nilai bisnis. Untuk apa memberi perlindungan paten jika tidak menghasilkan apa-apa, tidak ada nilai bisnisnya.
Bagaimana caranya menentukan ada atau tidaknya dampak bisnis dari suatu invensi? Terdapat beberapa kriteria ada atau tidaknya dampak bisnis, yaitu:
- memiliki kekuatan teknis
- dapat digunakan oleh sendiri atau orang lain
- sulit untuk didesain
- dapat dideteksi
Memiliki kekuatan teknis artinya pada dasarnya invensi tersebut adalah suatu peningkatan dari teknologi yang sudah ada. Invensi harus dapat digunakan oleh kita sendiri, yang mana penting untuk menghasilkan uang dari lisensi, melindungi saham pasar, dan melindungi margin profit. Selain itu, juga penting untuk dapat digunakan oleh orang lain agar orang lain dapat menggunakan invensi tersebut dengan mau tidak mau harus membayar lisensi sebagaimana pemilik paten memiliki hak atas patennya untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, menjual atau mengimport produk dari paten tersebut kecuali pihak tersebut membayar lisensi.
Invensi juga penting untuk sulit didesain, karena apabila mudah untuk mendesainnya, akan menjadikan celah pihak lain untuk meniru paten tersebut atau mencari cara menghindari lisensi dengan memodifikasi atau melakukan kecurangan lainnya. Apabila invensi sulit didesain, maka mau tidak mau, pihak yang ingin memproduksi produk dari invensi tersebut, harus meminta lisensi dan membayarnya kepada pemegang paten.
Produk dari invensi juga harus dapat dideteksi, agar apabila terjadi kecurangan dari suatu pihak, kita bisa mendeteksi apakah pihak tersebut menggunakan paten kita atau tidak, jika sulit untuk mendeteksinya maka sulit pula untuk menuntut pihak yang membuat kecurangan tersebut.
Terakhir, yang perlu diperhatikan dalam mengajukan paten adalah menentukan di negara mana paten diajukan. Mengenai hal ini perlu untuk melakukan analisis cost benefit. Sebagaimana paten dilindungi di suatu negara, agar pemegang paten dapat melarang suatu pihak untuk menggunakan, membuat, atau menjual produk dari paten tersebut kecuali pihak tersebut mengajukan lisensi. Dengan demikian ada keuntungan bisnis di situ. Dengan demikian, mudahnya, paten penting untuk diajukan, di negara di mana paten tersebut digunakan atau produknya diperjualbelikan atau diproduksi. Namun, biaya pengajuan paten di tiap negara berbeda-beda. Apabila ada banyak negara yang ingin diajukan patennya, maka baiknya melalui PCT (Patent Cooperation Treaty). PCT adalah perjanjian hukum paten Internasional yang menyediakan prosedur untuk pengajuan permohonan paten di masing-masing negara yang menandatangani PCT sehingga pengajuan patennya disebut permohonan internasional atau permohonan PCT.
Pengajuan PCT tidak dapat menyebabkan suatu paten diberi paten. Pengajuan PCT hanya mempermudah Pemohon yang ingin mengajukan ke banyak negara. Melalui PCT, permohonan dapat diperiksa lebih dahulu, kemudian diberi opini terkait patentabilitasnya, yang feedback-nya dapat dijadikan acuan untuk perbaikan, sehingga ketika masuk ke fase nasional, ibaratnya permohonan paten sudah beres dan siap untuk diberi paten di negara-negara yang dituju. Meskipun demikian, kembali lagi pada masing-masing negara, karena masing-masing negara berhak memiliki peraturannya sendiri terkait patentabilitas. Ada negara yang mengikuti persis pemeriksaan dari PCT dan ada pula yang memiliki versinya sendiri. Dengan demikian, apabila ingin memperoleh perlindungan dari banyak negara, melalui PCT adalah suatu hal yang sangat direkomendasikan, selain lebih praktis, dari segi ongkos juga lebih hemat.
Tetapi, jika hanya ingin mengajukan perlindungan paten pada satu negara saja, mengajukan melalui paten akan terlihat berlebihan. Jadi, baiknya, langsung saja di negara yang dimaksud, tanpa harus melalui PCT.
Selain tiap negara memiliki versi peraturannya sendiri terkait paten, biaya pengajuan paten di negara yang dimaksud juga berbeda-beda, ada yang mahal dan ada juga yang relatif murah. Mengajukan paten di Eropa dan Jepang adalah yang paling mahal, Amerika Serikat mahal, tetapi tidak semahal Eropa dan Jepang. Sementara negara seperti Singapura, tidak terlalu mahal dibanding Amerika Serikat, dan Thailand adalah negara yang relatif murah.
Dengan demikian bisa disimpulkan di mana kita perlu untuk mengajukan paten, selain berdasarkan pada berapa banyak negara yang ingin kita minta perlindungan patennya, juga biaya pengajuannya penting untuk diperhitungkan sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan paten tersebut.
Dengan selesainya pembahasan materi yang terakhir ini, dari inovasi menjadi klaim, maka mohon izin untuk menutup postingan ini. Mohon maaf juga apabila ada salah penjelasan atau kata, apabila ada yang ingin dikoreksi atau ada tambahan, penulis sangat mengapresiasi, silakan tambahkan pada kolom komentar. Terima kasih sudah berkunjung :)
No comments:
Post a Comment
If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)