Menarik untuk membahas mengenai pekerjaan seorang Patent Scientist berhubung profesi ini tidak banyak yang tau tetapi bisa menjadi pilihan yang tepat untuk lulusan sains yang lebih memilih bekerja di depan komputer dibanding di dalam laboratorium. Profesi ini terlibat dalam proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga pemberian paten dari pemerintah setempat.
Tugas pokok hariannya, yaitu memeriksa draft spesifikasi permohonan paten, mulai dari deskripsi hingga klaimnya satu per satu, diperiksa apakah semua yang ingin disampaikan oleh pemohon (klien) telah tersampaikan dengan baik (karena jika ada yang tidak tersampaikan utamanya dalam klaim, akan berakibat fatal), apakah ada kesalahan penulisan, dan detail lainnya.
Selanjutnya permohonan paten tersebut disampaikan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM. DJKI memiliki fungsi salah satunya melakukan pemeriksaan dan pemberian izin paten. Hasil pemeriksaan dapat berupa permintaan untuk direvisi, ditolak, atau diterima. Kebanyakan pemeriksa menyampaikan keberatan pada suatu hal tertentu yang kemudian dikembalikan kepada pemohon untuk ditanggapi.
Tugas Patent Scientist berikutnya adalah memberikan saran, perbaikan seperti apa yang diinginkan oleh Pemeriksa yang kemudian perbaikan tersebut kemudian disampaikan kembali ke Pemeriksa. Tahapan revisi ini dapat terjadi berulang, seperti mahasiswa yang meminta bimbingan revisi kepada dosennya, sampai dosennya acc. Namun, dalam kasus yang jarang, jika penilaian pertama dari Pemeriksa sudah memenuhi ketentuan, maka dapat langsung diberi paten. Artinya ada juga, kasus yang bahkan langsung ditolak, tidak diberi kesempatan perbaikan.
Seorang Patent Scientist biasanya diambil dari latar belakang ilmu yang berkaitan dengan kebanyakan paten yang sedang banyak diminta perlindungannya di dunia. Saat ini, kebanyakan paten berasal dari bidang chemical and life science (rumpun ilmu yang ada kaitannya dengan kimia dan ilmu kehidupan) dan engineering (teknik). Contoh spesifiknya, obat-obatan terus mengalami perkembangan, obat-obat baru sebelum dipasarkan, para inventornya mengajukan perlindungan paten terlebih dahulu.
Dengan demikian, patent scientist yang dapat memahami paten obat tersebut tentulah yang berasal dari bidang ilmu farmasi atau secara umum dari chemical and life science. Supaya nyambung kalo lagi ngebahas invensinya, istilahnya hehe.
Selain memiliki latar belakang ilmu di bidang yang dimaksud, patent scientist juga harus lah memahami dengan betul mengenai ruang lingkup Kekayaan Intelektual mulai dari peraturan internasional hingga nasional sehingga apabila terdapat kasus spesifik, bisa mengetahui penyelesaiannya. Sampai saat ini peraturan yang dipegang di Indonesia kaitannya dengan paten adalah UU No. 13 tahun 2016.
Kurang lebih seperti itu uraian singkat dari profesi seorang patent scientist. Terima kasih sudah berkunjung, jika ada kesalahan mohon dimaafkan.
No comments:
Post a Comment
If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)