Pada tulisan ini, hanya akan dijelaskan mengenai dua biro yang berada di bawah Sekretariat Utama, yaitu Biro Umum serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat saja, sementara dua biro lainnya, yaitu Biro Kerjasama Luar Negeri serta Biro Perencanaan dan Keuangan tidak dapat dijelaskan di sini karena memang tidak dipresentasikan.
Sebagaimana yang telah disebutkan pada post sebelumnya, Sekretariat utama terdiri dari: (1) Biro Perencanaan dan Keuangan, (2) Biro Kerjasama Luar Negeri, (3) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, (4) Biro Umum, dan (5) Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, pasal 63, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan ketatausahaan pimpinan, administrasi pegawai, pengembangan pegawai, keuangan, serta perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan ketatausahaan pimpinan.
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
- Pelaksanaan pengembangan pegawai.
- Pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Biro Umum terdiri dari:
- Bagian Tata Usaha Pimpinan.
- Bagian Administrasi Kepegawaian.
- Bagian Pengembangan Pegawai.
- Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini memiliki fungsi:
- Pelaksanaan tata usaha Kepala dan keprotokolan.
- Pelaksanaan tata usaha Sekretaris Utama.
- Pelaksanaan tata usaha Deputi.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri dari (1) Subbagian Tata Usaha Kepala, (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama, (3) Subbagian Tata Usaha Deputi.
Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan mutasi pegawai.
- Pelaksanaan kesejahteraan pegawai.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian.
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri dari (1) Subbagian Mutasi Pegawai, (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai, (3) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai.
- Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional.
- Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Perencanaan Pegawai, (2) Subbagian Jabatan Fungsional, dan (3) Subbagian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan, penggajian, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan:
- Pelaksanaan urusan persuratan kearsipan dan penggajian.
- Pelaksanaan urusan perlengkapan.
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan, (2) Subbagian Perlengkapan, dan (3) Subbagian Rumah Tangga.
Presenter yang membawakan materi Biro Umum ini, secara singkat menjelaskan mengenai sistem rekruitmen apoteker untuk bekerja di BPOM. Di BPOM, apoteker dapat bekerja sebagai pengawas farmasi dan makanan, perencana, auditor, analis kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, atau pranata humas. Proses rekruitmen CPNS BPOM saat ini antara lain (1) usulan tambahan formasi ke KeMenPAN dan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), (2) penetapan tambahan formasi dari KeMenPAN dan RB, (3) seleksi CPNS BPOM. Seleksi CPNS BPOM saat ini terdiri dari seleksi administratif, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan CAT (Computer Assisted Test), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan CAT.
Selanjutnya Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Biro ini seperti dua sisi mata uang, yang kedua sisinya jelas berbeda, kegiatan hukum dan hubungan masyarakat jelas berbeda, namun berada dalam satu biro. Biro ini terdiri dari empat bagian, yang dua bagian pertama merupakan ruang lingkup hukum, sementara dua bagian lainnya merupakan ruang lingkup hubungan masyarakat. Keempat bagian itu antara lain:
- Bagian Peraturan Perundang-undangan.
- Bagian Bantuan Hukum.
- Bagian Pengaduan Konsumen.
- Bagian Hubungan Masyarakat.
Di bawah ini adalah gambaran struktur organisasinya.
[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM] |
Berdasarkan pasal 47, Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan perumusan perancangan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan dokumentasi hukum.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan (2) Subbagian Dokumentasi Hukum.
Di bawah ini adalah alur penyusunan peraturan perundang-undangannya, namun saya tidak dapat menjelaskan, karena memang pada saat presentasi belum sempat dijelaskan, hanya ditampilkan saja.
[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM] |
Apabila ingin melihat dokumentasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ruang lingkup BPOM atau di bidang obat dan makanan, dapat diakses di http://jdih.pom.go.id.
[Sumber Gambar: jdih.pom.go.id] |
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pertimbangan hukum, layanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pertimbangan hukum.
- Pelaksanaan layanan bantuan hukum.
- Pelaksanaan penyuluhan hukum.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Pertimbangan Hukum, (2) Subbagian Layanan Bantuan Hukum, dan (3) Subbagian Penyuluhan Hukum.
Pertimbangan hukum dapat berupa pendapat hukum (legal opinion). Layanan bantuan hukum dapat berupa konsultasi hukum, menangani kasus-kasus hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Layanan bantuan hukum ini diberikan untuk pegawai BPOM, misalnya pegawai BPOM terlibat kasus pidana terhadap penyitaan suatu produk atau bahan tertentu, maka subbagian Layanan Bantuan Hukum inilah yang akan membantu pegawai tersebut menghadapi persoalan hukum.Dalam hal ini, layanan bantuan hukum dapat berupa layanan bantuan hukum non litigasi atau litigasi. Litigasi adalah proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan di mana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.
Layanan bantuan hukum non litigasi dapat berupa konsultasi/advokasi hukum di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk advokasi di bidang penyidikan tindak pidana obat dan makanan. Sementara layanan bantuan litigasi dapat berupa:
- Mewakili Badan Hukum dalam proses beracara di pengadilan, baik di pengadilan pidana, perdata, dan tata usaha negara.
- Memfasilitasi permintaan Saksi Ahli dari Kepolisian, Polisi Militer, Kejaksaan, pengadilan yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan.
- Mendampingi pejabat BPOM dalam pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, dan persidangan di pengadilan.
Di bawah ini adalah alur kasus hukum bagian bantuan hukum.
[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM] |
Sementara penyuluhan hukum dapat berupa penyebaran informasi dan penyuluhan hukum di lingkungan BPOM yang berkaitan dengan:
- Peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan.
- Pembahasan kasus-kasus hukum di bidang pengawasan obat dan makanan.
Bagian Pengaduan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan melaksanakan kegiatan layanan pengaduan konsumen. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini memiliki fungsi:
- Pelaksanaan layanan pengaduan konsumen.
- Pelaksanaan pengolahan data dan evaluasi layanan pengaduan konsumen.
- Pelaksanaan bimbingan layanan pengaduan konsumen.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Layanan Pengaduan Konsumen, (2) Subbagian Data dan Evaluasi Layanan Pengaduan Konsumen, dan (2) Subbagian Bimbingan Layanan Pengaduan Konsumen.
Layanan pengaduan/permintaan informasi konsumen dapat dilakukan dengan menghubungi call center HALO BPOM di 1500533, tidak perlu khawatir dengan pulsanya, karena biaya pulsanya didasarkan atas pulsa lokal, atau sms ke 081 21 9999 533, email di halobpom@pom.go.id, atau twitter di @HaloBPOM1500533. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dengan cara datang langsung atau melalui subweb http://ulpk.pom.go.id. Di bawah ini adalah alur kerja dan tindak lanjut pengaduan dan permintaan informasi ke ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM (Pusat) dan ke ULPK Balai Besar/Balai POM.
Semenjak 5 Februari 2014, layanan pengaduan dan informasi konsumen telah terintegrasi melalui Contact Center HALO BPOM 1500533 yang diharapkan dapat meningkatkan perluasan akses masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan tentang obat dan makanan.
[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM] |
[Sumber Gambar: Slide presentasi Biro Hukum dan Humas BPOM] |
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberitaan, hubungan pers, dan media serta publikasi dan dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian ini menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengolahan dan penyajian berita, public warning, dan pendapat umum.
- Pelaksanaan hubungan pers dan media massa.
- Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi.
Bagian ini terdiri dari (1) Subbagian Pemberitaan, (2) Subbagian Media Massa, dan (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi.
Subbagian Pemberitaan melaksanakan pengolahan dan penyajian dberita, public warning, dan pendapat umum. Subbagian Media Massa melaksanakan hubungan baik dengan pers dan media massa. Sementara Subbagian Publikasi dan Dokumentasi melakukan pendokumentasian berita, acara, kebijakan, dan mempublikasikannya baik dalam bentuk bulletin, tabloid, atau pameran.
Demikian. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung :D
No comments:
Post a Comment
If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)