Sunday, October 04, 2015

Catatan Registrasi #3

Sumber Gambar: blog.lass.org.uk 

Pada catatan ini, saya akan membedah atau menjelaskan mengenai dokumen registrasi obat yang sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.1.23.10.11.08481 (tetapi tidak semuanya). Selain itu, saya juga akan memberikan contoh-contoh dokumennya didasarkan apa yang telah kelompok saya buat sebagai tugas dari mata kuliah ini. Dokumen registrasi obat terdiri dari 4 bagian yaitu bagian I dokumen administratif dan informasi produk, Bagian II dokumen mutu, bagian III dokumen non-klinik, dan bagian IV dokumen klinik. Namun, yang dipelajari pada kelas ini, hanya bagian I dan II saja.

Dokumen administratif dan informasi produk terdiri dari (a) daftar isi keseluruhan, (b) dokumen administratif, dan (c) informasi produk dan penandaan. Dokumen mutu terdiri dari (a) ringkasan dokumen mutu, (b) dokumen mutu, dan (c) daftar referensi. Sekedar mengetahui dokumen non-klinik terdiri dari (a) telaahan non-klinik, (b) ringkasan dan matriks studi non-klinik, (c) laporan studi non-klinik (jika perlu), dan (d) daftar referensi. Sementara dokumen klinik terdiri dari (a) telaahan uji klinik, (b) ringkasan uji klinik, (c) matriks laporan uji klinik, (d) laporan uji klinik, dan (e) daftar referensi. 

Sebelum dijelaskan lebih lanjut, ada beberapa istilah yang perlu diketahui definisinya terlebih dahulu, antara lain:
  1. Obat baru adalah obat dengan zat aktif baru, zat tambahan baru, bentuk sediaan/rute pemberian baru, kekuatan baru, atau kombinasi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia.
  2. Produk biologi adalah vaksin, imunosera, antigen, hormon, enzim, produk darah, dan produk hasil fermentasi lainnya (termasuk antibodi monoklonal dan produk yang berasal dari teknologi rekombinan DNA) yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan.
  3. Obat copy adalah obat yang mengandung zat aktif dengan komposisi, kekuatan, bentuk sediaan, rute pemberian, indikasi dan posologi sama dengan obat yang sudah disetujui.
  4. Pendaftar adalah industri farmasi yang telah mendapat izin industri farmasi sesuai ketentuan perundang-udangan.
  5. Ringkasan karakteristik produk adalah informasi lengkap yang disetujui oleh Badan POM terkait deskripsi obat, khasiat, dan keamanan obat dari data hasil uji klinik, dan informasi lain yang dianggap perlu serta berfungsi sebagai sumber informasi bagi petugas kesehatan dan menjadi acuan dalam penyusunan informasi produk untuk pasien.
  6. Zat aktif adalah komponen obat yang mempunyai efek farmakologis.
  7. Zat tambahan adalah komponen obat yang dimaksudkan sebagai zat pengisi, pelarut, pelapis, pembantu, propelan, dan zat yang dimaksudkan untuk mempertinggi kegunaan, kemantapan, keawetan, atau sebagai zat warna dan tidak mempunyai efek farmakologis.

Selanjutnya, mengenai dokumen registrasi. Dokumen registrasi adalah berkas registrasi, terdiri dari dokumen-dokumen yang disusun menurut halaman dan penomoran yang berurutan, serta setiap dokumen dipisahkan oleh kertas pembatas. Setiap bagian dokumen registrasi harus dibundel dalam ordner/map terpisah atau beberapa bagian dokumen registrasi dapat digabungkan dalam ordner dengan kertas pembatas di antara setiap dokumen tersebut. Penggunaan ordner/map disesuaikan dengan banyaknya dokumen registrasi. 


Tabel di atas menunjukkan bahwa registrasi untuk obat copy, tidak memerlukan bagian III dokumen nonklinik. Pada tugas yang diberikan oleh dosen yaitu yang diminta untuk membuat dokumen registrasi untuk suatu obat antiretroviral kombinasi (obat terapi untuk HIV), kelompok kami memilih obat antiretroviral dengan kombinasi lamivudin, zidovudin, dan nevirapin (suatu obat copy) sehingga dokumen yang disiapkan hanya bagian I dan II saja. Meskipun bagian IV diperlukan 1 rangkap + 1 soft copy untuk suatu obat copy (jika perlu), dosen kami hanya meminta kami sampai bagian I dan II saja, jadi bagian III dan bagian IV belum dipelajari. 

Dokumen registrasi dibuat menggunakan kertas ukuran A4, ukuran huruf untuk narasi 12 Times New Roman, sementara untuk tabel, alur, dan diagram menggunakan ukuran huruf 9-10. Di bawah ini adalah aturan untuk warna ordner/mapnya. Jadi, untuk obat copy, warnanya adalah hitam.


Pada bagian tengah sampul depan untuk setiap ordner/map harus dituliskan informasi nama produk, bentuk sediaan, komposisi, jenis dan besar kemasan, nama pendaftar, nama produsen, nomor dan nama bagian. 


Pada setiap dokumen, harus dicantumkan informasi nama atau kode dokumen pada sudut kanan atas kertas pembatas. Semua dokumen harus mempunyai nomor halaman. Jika terdapat dokumen yang disisipkan dalam dokumen, seperti protokal dalam laporan studi, dokumen sisipan tersebut dimasukkan sebagai Lampiran. Setiap lampiran harus dipisahkan dengan kertas pembatas yang dinamai dengan benar. 


Jika diperbesar seperti di bawah ini.



Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, bagian I terdiri dari daftar isi keseluruhan, dokumen administratif, serta informasi produk dan penandaan. Di bawah ini adalah contoh daftar isi keseluruhan.




Dokumen administratif terdiri dari surat pengantar, formulir registrasi, pernyataan pendaftar, sertifikat dan dokumen administratif lain, hasil pra-registrasi, kuitansi/bukti pembayaran, dan dokumen lain. Di bawah ini adalah contoh formulir registrasi. 





Di bawah ini adalah contoh pernyataan pendaftar. 




Terkait sertifikat dan dokumen administratif lain, yang dimasukkan berbeda-beda untuk obat produksi dalam negeri, produksi dalam negeri berdasarkan lisensi, produksi dalam negeri berdasarkan kontrak dan lainnya, sebagaimana yang telah dibahas pada post sebelumnya. Namun, untuk contoh obat antiretroviral kombinasi ini, yang dibuat adalah produksi dalam negeri, sehingga persyaratannya terdiri dari sertifikat/dokumen (1) izin industri farmasi, (2) sertifikat CPOB yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan, serta (3) data inspeksi terakhir dan perubahan terkait paling lama dua tahun yang dikeluarkan oleh BPOM. Di bawah ini adalah contoh sertifikat izin industri farmasi. 





Di bawah ini adalah sertifikat CPOB.


Sementara untuk sub bagian penandaan dan informasi produk berisi informasi lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional, dan aman. Pada sub bagian ini penandaannya berupa penandaan bungkus luar (kemasan sekunder) dan dalamnnya (kemasan primer). Sementara informasi produk terdiri dari (1) brosur dan (2) ringkasan karakteristik produk disertai dengan informasi produk untuk pasien. Informasi produk untuk pasien ini dapat dijelaskan dalam bentuk penjelasan atau pertanyaan-jawaban. 

Di bawah ini adalah penandaannya.



Di bawah ini adalah contoh brosurnya.


Di bawah ini adalah ringkasan karakteristik produknya.



Sementara di bawah ini adalah contoh informasi produk untuk pasiennya. 



Selanjutnya untuk bagian II dokumen mutu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdiri dari 3 sub bagian (A) Ringkasan Dokumen Mutu, (B) Dokumen Mutu, dan (C) Daftar Referensi. Sub bagian A, ringkasan dokumen mutu (RDM) adalah ringkasan sesuai ruang lingkup dan format pada dokumen mutu lengkap. Informasi data atau justifikasi yang tercantum dalam RDM harus konsisten dengan dokumen mutu lengkap yang diserahkan. 

Sub bagian (B) dokumen mutu, terdiri dari S Zat Aktif dan P Obat.  S Zat aktif terdiri dari S1-S7, yaitu:
S1 Informasi Umum
S2 Proses Produksi dan Sumber Zat Aktif
S3 Karakterisasi
S4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Aktif
S5 Baku Pembanding
S6 Spesifikasi dan Pengujian Kemasan
S7 Stabilitas

S1 Informasi umum, terdiri dari:
S1.1 Tata Nama
S1.2 Rumus Kimia
S1.3 Sifat-Sifat Umum

S2 Proses Produksi dan Sumber Zat Aktif, terdiri dari:
S2.1 Produsen
S2.2 Uraian dan Kontrol Proses Pembuatan
S2.3 Kontrol Terhadap Bahan
S2.4 Kontrol Terhadap Tahapan Kritis dan Senyawa Antara
S2.5 Validasi Proses dan/atau Evaluasi
S2.6 Pengembangan Proses Pembuatan

S3 Karakterisasi, terdiri dari:
S3.1 Elusidasi dari Struktur dan Karakterisasi
S3.2 Bahan Pengotor

S4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Aktif, terdiri dari:
S4.1 Spesifikasi
S4.2 Prosedur Analisis
S4.3 Validasi Prosedur Analisis
S4.4 Analisis Bets
S4.5 Justifikasi Spesifikasi

Sementara P Obat terdiri dari P1 hingga P9, yaitu:
P1 Pemerian dan Formula
P2 Pengembangan Produk
P3 Prosedur Pembuatan
P4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Tambahan
P5 Spesifikasi dan Metode Pengujian Obat
P6 Baku Pembanding
P7 Spesifikasi dan Metode Pengujian Kemasan
P8 Stabilitas
P9 Bukti Ekivalensi

P2 Pengembangan Produk, terdiri dari:
P2.1 Informasi Studi Pengembangan
P2.2 Komponen Obat (P2.2.1 Zat Aktif dan P2.2.2 Zat Tambahan) 
P2.3 Obat (P2.3.1 Pengembangan Formula, P2.3.2 Overages, P2.3.3 Sifat Fisikokimia dan Biologi)
P2.4 Pengembangan Proses Pembuatan
P2.5 Sistem Kemasan
P2.6 Atribut Mikrobiologi
P2.7 Kompatibilitas

P3 Prosedur Pembuatan, terdiri dari:
P3.1 Formula Bets
P3.2 Proses Pembuatan dan Kontrol Proses
P3.3 Kontrol terhadap Tahapan Kritis dan Produk Antara
P3.4 Validasi Proses dan/atau Laporan

P4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Tambahan, terdiri dari:
P4.1 Spesifikasi
P4.2 Prosedur Analisis
P4.3 Zat Tambahan Bersumber dari Hewan dan/atau Manusia
P4.4 Zat Tambahan Baru

P5 Spesifikasi dan Metode Pengujian Obat, terdiri dari:
P5.1 Spesifikasi
P5.2 Prosedur Analisis
P5.3 Laporan Validasi Metode Analisis
P5.4 Analisis Bets
P5.5 Karakterisasi Zat Pengotor
P5.6 Justifikasi Spesifikasi

Untuk contoh pengerjaan registrasi bagian II dokumen mutunya, bisa diunduh di sini. Namun, saya tidak menjamin, apa yang dibuat oleh kelompok saya benar 100%. Karena ketika presentasi dan dievaluasi dosen, waktunya hanya sedikit, dan hanya diperiksa secara umum saja, tidak secara detail, sehingga tentu ada kemungkinan kesalahan. Pesan dari saya, gunakan contoh dokumen ini hanya sebagai gambaran saja, akan lebih baik, untuk berkonsultasi langsung ke dosen dan merujuk formatnya kepada aturan yang telah dibuat oleh BPOM. 

Demikan yang dapat saya sampaikan. Terima kasih untuk Azizah, Ochi, Afifah, Kak Eka, dan Kak Taufiq yang telah bekerja bersama-sama untuk mengerjakan tugas registrasi ini, menyelesaikan tugas ini bukanlah suatu hal yang mudah, beberapa kali revisi. Tanpa kerja sama ini pula, tidak akan bisa selesai tepat waktu. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan, terima kasih sudah berkunjung :D

3 comments:

  1. terimakasih banyak sangat membantu karena ada beberapa yang rahasia

    ReplyDelete
  2. Halo Respati Palupi, sama-sama. Apanya nih yang rahasia? Setau saya prosedur itu semua sudah dikeluarkan melalui peraturan Badan POM sehingga bukan rahasia malah harus disosialisasikan. Terkait dengan contoh, itu juga bukan rahasia, karena memang tugas yang dikerjakan di kelas dan memang perlu untuk diketahui agar bisa memahami prosedurnya.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih, sangat membantu dan bermanfaat

    ReplyDelete

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)