Pages - Menu

Sunday, October 11, 2015

Catatan Farmasi Industri #4

[Sumber Gambar: bolidt.com]

Kali ini, dan untuk satu pertemuan ke depan, diajarkan oleh Pak Lutfi, pengganti Pak Marno. Pak Lutfi juga alumni farmasi UI, lulusan angkatan 2008. Pada pertemuan ini, dipelajari mengenai Personalia. Apa yang saya tulis di sini adalah materi yang ada pada slide-nya, disertai dengan penjelasan yang saya dengar ketika di kelas. 

Prinsip umumnya, sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukkan dan penerapan sistem pemastian mutu yang benar. Oleh karena itulah, suatu perusahaan harus memiliki struktur organisasi, harus tersedia personil kunci yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai, memahami prinsip CPOB, tanggung jawab masing-masing dan terdokumentasi, serta memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan. 

Pada industri farmasi, personil kunci mencakup kepala bagian produksi, kepala bagian pengawasan mutu, dan kepala bagian pemastian mut. Ketiganya memiliki wewenang penuh dan sarana memadai untuk melaksanakan tugasnya secara efektif, bersifat independen satu sama lain, serta tidak memiliki kepentingan lain di luar organisasi yang dapat menghambat atau membatasi kewajibannya.

Posisi utama tersebut harus dijabat oleh personil purna waktu (full time). Syarat tugas dan kewenangan dari personil kunci antara lain:
  1. Tugas dan kewenangan pada posisi penanggung jawab harus dicantumkan dalam uraian tugas tertulis.
  2. Tidak dibebani tanggung jawab yang berlebihan. Karena kalau berlebihan, nanti tidak bisa fokus.
  3. Aspek penerapan CPOB, tidak terlewatkan ataupun tumpang tindih dalam tanggung jawab yang tercantum pada uraian tugas. 
Masing-masing kepala bagian produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu harus menerapkan semua aspek yang berkaitan dengan mutu, sesuai OPO (Otoritas Pengawasan Obat) yang mencakup:
  1. Otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain, termasuk amandemen.
  2. Pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan obat.
  3. Higienitas pabrik, termasuk instruksi mengenai hieginitas yang berkaitan dengan pekerjaan.
  4. Validasi proses.
  5. Pelatihan.
  6. Persetujuan dan pemantauan terhadap pemasok bahan.
  7. Persetujuan dan pemantauan terhadap pembuat obat atas dasar kontrak.
  8. Penetapan dan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan produk.
  9. Penyimpanan catatan (pengolahan bets, pengujian dan sebagainya).
  10. Pemantauan pemenuhan terhadap persyaratan CPOB.
  11. Inspeksi, penyelidikan dan pengambilan sampel, untuk pemantauan faktor yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
Di bawah ini akan dijelaskan satu per satu terkait personil kunci, terkait kewenangan dan tanggung jawabnya.

Kepala bagian produksi adalah apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesai, memiliki pengalmaan praktis yang memadari dalam bidang pengujian obat, dan keterampilan managerial. Tetapi ada juga kepala bagian yang bukan apoteker. Hal ini tergantung dari kebijakan perusahaannya. Meskipun demikian, sebagian besar industri obat, kepala bagian produksi apoteker. Kepala bagian produksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam produksi obat, termasuk:
  1. Memastikan bawah obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur.
  2. Memberikan persetujuan petunjuk kerja yang terkait dengan produksi dan diterapkan secara tepat.
  3. Mengevaluasi dan menandatangani catatan pengolahan bets sebelum diserahkan kepada kepala bagian pemastian mutu.
  4. Memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian produksi.
  5. Memastikan pelaksanaan validasi.
  6. Memastikan pelaksanaan pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya sesuai kebutuhan.
Kepala bagian pengawasan mutu adalah apoteker yang terdaftar dan terkualifaikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang pembuatan obat dan keterampilan manajerial. Kepala bagian pengawasan mutu hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan mutu, termasuk:
  1. Menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi.
  2. Memastikan pelaksanaan dan kebenaran seluruh pengujian.
  3. Memberikan persetujuan pada spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan sampel, metode pengujian, dan prosedur pengawasan mutu lain.
  4. Memberi persetujuan dan memantau semua kontrak analisis.
  5. Memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu.
  6. Memastikan pelaksanaan dan kebenaran proses validasi.
  7. Memastikan pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya sesuai kebutuhan.
Sementara kepala bagian pemastian mutu adalah apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelaithan yang sesuai, memilki pengalaman praktis  yang memadai dalam bidang pemastian mutu, dan memiliki keterampilan manajerial. Kepala bagian pemastian mutu hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sistem mutu/pemastian mutu, termasuk:
  1. Merancang dan pemastian penerapan sistem mutu.
  2. Ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukkan acuan mutu perusahaan.
  3. Memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala.
  4. Melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian pengawasan mutu.
  5. Memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal (audit terhadap pemasok).
  6. Memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi.
  7. Memastikan pemenuhan persyaratan teknik atau peraturan OPO yang berkaitan dengan mutu produk jadi.
  8. Mengevaluasi atau mengkaji catatan bets.
  9. Meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait. 
Di bagian pemastian mutu, dilakukan perbandingan dengan CPOB terkait protap dan lain-lain. Dilihat, seberapa sesuai yang dibuat dengan yang disyaratkan oleh CPOB. Tentunya harus sesuai. 

Telah disinggung sebelumnya terkait dengan pelatihan. Pelatihan harus dilakukan untuk seluruh personil, tidak hanya personil kunci. Jadi seluruh personil yang tugasnya berada di dalam area produksi, gudang/penyimpanan, atau laboratorium (termasuk personil teknik, perawatan, dan petugas kebersihan. Materinya berupa dasar-dasar CPOB, konsep, pemahaman, dan penerapan pemasitan mutu dan semua tindakan yang tepat. Materinya harus sesuai dengan tugas yang diberikan/dikerjakan. Materi juga dapat berupa pelatihan spesifik, misalnya untu yang bekerja di area yang pencemarannya ada pada tinggkat berbahaya, atau area penanganan bahan aktif, toksik, yang dapat menginfeksi atau menimbulkan sensitisasi. 

Metode pelatihannya harus disetujui kepala bagian masing-masing, dilakukan secara berkesinambungan, efektif, dan hendaklah dinilai secara berkala, serta catatan tentang pelatihannya juga harus disimpan. 

Pengunjung atau personil yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan maka harus diberi penjelasan terlebih dahulu, terutama mengenai hiegiitas perorangan dan pakaian pelindung yang disyaratkan, serta diawasi dengan ketat. Pelatihan tentunya harus diberikan oleh orang yang terkualifikasi. 

Sistem manajemen mutu terdiri dari sistem pemastian mutu, CPOB, dan sistem pengawasan mutu. Sistem pemastian mutu. 

Sistem pemastian mutu terkait dalam:
  1. Menciptakan sistem panduan mutu.
  2. Pengembangan manajemen kualitas.
  3. Kontrol dokumen.
  4. Pelatihan.
  5. Pelulusan dan persetujuan terhadap program kalibrasi.
  6. Peninjauan dan persetujuan dokumen (PROTAP) dan sebagainya.
  7. Peninjauan dan peresetujuan protokol dan laporan kualifikasi.
  8. Audit pemasok.
  9. Inspeksi diri.
  10. Dokumentasi.
  11. Penanganan komplain/keluhan.
  12. Penanganan penyimpangan bets.
  13. Pengelolaan perubahan.
  14. Penanganan penarikan kembali obat jadi. Dalam hal ini, perlu dilakukan simulasi, supaya ketika memang terjadi kesalahan, penangan penarikan kembalinya sudah lancar. 
  15. Pengawasan terhadap penyimpanan dan distribusi obat.
  16. Koordinasi review program antar departemen. 
Sementara sistem pengawasan mutu terkait dengan:
  1. Pemeriksaan dan pelulusan bahan baku dan bahan pengemas.
  2. Pengelolaan contoh pertinggal. Contoh pertinggal itu disimpan selama masa edarnya habis atau sampai kadaluarsa dan ditambah satu tahun penyimpanan (?) agar ketika ada komplain pada obat yang sama, contoh pertinggalnya masih ada untuk diperiksa. 
  3. Pembuatan spesifikasi dan metode pemeriksaan.
  4. Pembuatan reference standard.
  5. Pemeriksaan obat jadi atau obat setengah jadi.
  6. Pemeriksaan stabilitas.
  7. Kalibrasi alat laboratorium.
  8. Pengelolaan pengambilan contoh.
  9. Pengumpulan data validasi retrospektif.
  10. SPC dan SQC.
  11. Penanganan penyimpangan hasil pemeriksaan. Dalam hal ini, ada 3 fase investigasi untuk mengetahui sumber penyimpangan. Fase 1 dilihat apakah alat telah terkalibrasi dengan benar. Jika benar, lanjut ke fase 2, diperiksa lagi oleh analis yang sama. Jika hasil tetap sama, lanjut ke fase 3, di-sampling ulang dan dengan titik pengambilan yang lebih banyak. Apabila hasil tetap sama, baru bisa dinilai tidak memenuhi persyaratan. Jadi, tidak boleh menilai tidak sesuai persyaratan tanpa investigasi terlebih dahulu.
  12. Pemantauan lingkungan.
  13. Pemeriksaan In Process Control.
  14. Validasi metode/prosedur pemeriksaan.
Mengenai pemantauan lingkungan, seperti suhu dan tata udara. Jadi harus jelas, seperti apa untuk kelas non steril lingkungannya, begitu pula yang kelas steril. Misal terkait tata udara, bagaimana mengendalikan tekanannya. 

Selain itu, di industri farmasi juga terdapat bagian RnD dan registrasi. RnD kegiatannya terkait dengan riset dan pengembangan berupa teknologi farmasi, proses-formulasi, uji stabilitas, dan scale up. RnD juga memiliki kaitan terhadap mutu (bagaimana penanganan keluhan dan sebagainya), preklinik (farmakologi, farmakokinetik, dan toksikologi), serta klinik (farmakologi klinik, efikasi klinik, keamanan klinik, BA/BE, disolusi terbanding, dan sebagainya.

Pada bagian produksi, kaitannya dengan teknologi farmasi, proses-formulasi, pengembangan sumber daya, dan manajemen risiko.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung :)

No comments:

Post a Comment

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)