Pada pertemuan yang keempat ini, dibahas mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis. Di awali dengan adanya suatu fakta dari David Maclelland yang mengatakan bahwa suatu negara dapat dikatakan makmur atau sejahtera apabila jumlah wirausahawannya mencapai 2%. Sementara di Indonesia belum dapat mencapai angka tersebut, masih 1,56%.
Bagaimana bisa Indonesia yang memiliki jumlah penduduk hingga 200 jutaan hanya 1,56% saja yang berwirausaha. Dosen saya menceritakan pengalamannya ketika berkesempatan berkunjung ke Papua. Beliau mengamati bahwa penduduk asli Papua lebih menyukai bekerja sebagai PNS dibandingkan membuka usaha. Toko-toko, bengkel, dan usaha-usaha lainnya lebih banyak digerakkan oleh masyarakat pendatang dari luar Papua.
Dalam berwirausaha, bidang yang populer di Indonesia antara lain:
- Retailer, berhubungan langsung dengan pembeli, misalnya menjual makanan.
- Construction
- Wholesaling
- Manufactures
- Service
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2000, didefinisikan mengenai UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), selain itu, UMKM juga diatur oleh PP No. 17 tahun 2013 yang saat di kelas tidak terlalu dibahas.
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang per orangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal 50 juta atau memiliki hasil penjualan 300 juta per tahun.
Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang per orangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau dikuasi dengan kriteria kekayaan bersihnya antara 50-500 juta atau hasil penjualannya antara 300 juta sampai 2,5 milyar per tahun.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang per orangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dengan kriteria kekayaan 500 juta sampai 10 milyar atau hasil penjualannya antara 2,5 sampai 50 milyar per tahun.
Berbicara mengenai berwirausaha, apa yang harus dilakukan pertama kali ketika akan membangun usaha? Tentunya adalah start your own bussiness. Dalam hal ini ada 3 tipe cara memulai bisnis:
- Buying an existing bussiness. Jadi, barang atau jasanya sudah ada, ketika bergabung dengan bisnis yang sudah ada ini, maka sudah ada jaminan akan dihasilkannya keuntungan dan bagaimana menarik pelanggan.
- Franchise. Sekitar 5 tahun yang lalu sempat marak. Setiap orang ingin membeli franchise. Orang yang membeli franchise disebut franchisee sementara orang yang menjualnya disebut franchiser. Keuntungannya bergabung dengan bisnis ini adalah sudah adanya brand recognition. Tidak perlu susah-susah mem-brain wash. Meskipun demikian, bisnis ini membutuhkan biaya tinggi untuk memulai.
- Starting from the scratch. Cara ini benar-benar dari awal, mulai dari modal sendiri. Dalam hal ini, 64% wirausahawan memulai bisnis dengan cara ini. Terkait dengan kesuksesan dan kegagalan bisnis ini tergantung dari bagaimana cara wirausahawan tersebut mengidentifikasi peluang secara benar.
Dosen memberikan contoh wirausahawan yang memulai bisnis dengan cara buying an existing bussiness. Bagi yang update soal sepak bola, mungkin kenal dengan konglomerat bernama Thohir. Beliau membeli klub sepak bola intermilan yang dalam hal ini tidak banyak yang melihat peluang bisnisnya. Klub intermilan dan klub sepak bola lainnya sudah banyak dijadikan sebagai lahan bisnis. Membeli bisnis yang sudah ada tidak boleh asal, wirausahawan harus mampu menghitung potensi bisnis ke depan agar dapat terus berkelanjutan atau sustain.
Dalam berbisnis, diperlukan modal. Terdapat beberapa macam pembiayaan small bussiness, antara lain:
- Venture capital company. Terdapat sekelompok invesotr yang memiliki potensi pertumbuhan yang cepat. Misalnya terdapat seorang wirausahawan yang membutuhkan modal, berusaha dengan cara melakukan presentasi ke orang-orang kaya di dunia supaya bersedia menjadi investor usahanya. Dengan adanya modal yang diberikan dari investor ini akhirnya bisnis dapat berjalan dengan baik
- Small bussiness investment company. Investasi berasal dari pemerintah, contohnya adalah pemerintah Malaysia yang memiliki BUMN yang bergerak dalam bidang investasi. BUMN tersebut telah banyak memberikan investasi-investasi untuk perusahaan-perusahaan tertentu.
- Small bussiness deveopment center. Merupakan lembaga yang mendesain informasi untuk berbagai macam disiplin ilmu dan membuatnya bisa tersedia untuk small bussiness. Segala informasi yang dibutuhkan dalam membangun usaha seperti bagaimana caranya membuat kemasan, pemasaran, dan lainnya diajarkan di sini.
Berikut adalah macam-macam bentuk usaha:
- Sole propioetorship. Bisnis tersebut dimiliki oleh 1 orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh urusan.
- Partnership. Bisnis dimiliki oleh lebih dari 1 orang, akan terjadi pembagian operasi, dan apabila terdapat hutang-hutang, seluruh anggota yang bertanggung jawab.
- Cooperatif. Kepemilikan dari suatu organisasi atau individu yang setuju untuk membuka suatu usaha.
Berikut adalah perbedaannya:
Berikut adalah bentuk badan bisnis yang ada di Indonesia:
- CV (Comanditaire Venootschaaf). Didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak berbadan hukum, hanya perlu didaftarkan di pengadilan. Karakterisitiknya antara lain, persekutuan dari dua jenis persero yang terdiri dari persero aktif (pengurus) dan persero pasif (penyetor modal). Apabila terjadi hutang piutang, maka persero aktif yang bertanggung jawab sendiri.
- Firma. Persekutuan bisnis lebih dari 2 orang, tanggung jawab bersama dibagi rata (contohnya pengacara-pengacara yang saling membangung konsultasi hukum). Apabila terjadi hutang piutang, maka yang bertanggung jawab adalah seluruh anggota bahkan dapat sampai menggunakan uang sendiri. Setiap anggota memiliki kesempatan untuk menjadi ketua. Seseorang anggota tidak boleh memasukkan anggota baru tanpa persetujuan yang lain. Persekutuan ini tidak memerlukan akte pendirian, hanya perlu diurus di pengadilan.
- Perseroan terbatas. Organisasi bisnis yang menmiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa meliatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Apabila terjadi hutang piutang hingga menyebabkan bangkrut, maka tidak bisa menyita harta pribadi CEO-nya, hanya dapat dilakukan likuiditas pada aset-aset perusahaannya. Dengan demikian, hal tersebutlah menyebabkan disebutnya terbatas, terbatas hanya berlaku pada perusahaan. Perusahaan terbatas dapat dipimpin oleh yang tidak memiliki saham, artinya pemegang saham mempekerjakan jajaran direksi untuk mengelola perusahaan. Oleh karena itu, diadakan suatu RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham yang tujuannya untuk mengevaluasi kinerjadi dari direksi. Dalam PT, kepemilikan mudah berpindah tangan. Mudah juga mencari tenaga kerja karena kebanyakan orang-orang mencari pekerjaan yang jelas dan stabil dalaam bekerja. Keutungan diberikan berdasarkan "dividen". Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham dalam arti pengelolaan, Misalnya dewan direksi berencana untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan tertentu, kemudian pemegang saham menolaknya, maka apabila dewan direksi tetap kukuh dengan rencananya maka diperbolehkan. Pemegang saham hanya sebagai pengamat. Bentuk bisnis ini sulit untuk dibubarkan dan memiliki pajak berganda.
- Koperasi. Merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari orang-orang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasrr atas asas kekeluargaan. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, koperasi dilakukan secara adil, keanggotaan sukarela, dan pengelolaan secara demokratis.
Berikut adalah macam-macam managing cooperation:
- Strategic Alliance. Contoh: Toyota Astra-Daihatsu.
- Joint venture. Contoh: Pertamina-Conoco Phillips.
- Merger. Contoh: Bank Mandiri.
- Acquisition. Contoh: Carrefour Indonesia oleh CT Corp.
- Divestiture. Contoh: PT Newmont.
- Spin-off. Contoh: Telkomsel, GMF, Citilink.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung :D
No comments:
Post a Comment
If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)