Hahaha, bolehlah saya tertawa terlebih dahulu, karena postingan ini mengingatkan saya ketika saya pertama kali sebagai maba menghadapi UTS Farmasetika. Persiapan buat UTS Farset yang bisa dibilang cukup kilat dan hasilnya juga secepat kilat meleset dari target. Belajarnya apa yang keluar apa. Apa bangetlah ya!
Ya, setidaknya catatan mengenai farmasetika ini bisa saya share untuk kalian semua. Oh iya, hanya sekedar memberi tahu bahwa semua yang ada di postingan ini tipenya ringkasan, jadi mohon maaf kalau antara satu paragraf dengan paragraf lainnya tidak nyambung. Okelah, langsung saja ke materi!
Farmasetika
Kata farmasetika berasal dari bahasa Yunani, yaitu farmakon yang artinya adalah medika atau obat. Jadi farmasetika merupakan ilmu yang mempelajari tentang:
- resep
- bahasa latin (?)
- dosis
- hingga metode pengerjaan/pembuatan sediaan farmasi
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari cara penyediaan bahan aktif dalam bentuk
tertentu (cara tersebut disebut meracik)
hingga siap digunakan sebagai obat (art
of drug compounding).
Galen (130-200M): dokter dan ahli farmasi dari Yunani,
yang memperkenalkan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan
farmasi. Ketiga hal tersebut disebut Farmasi Galenika.
Dioscorides (master romawi farmakologi), Hipocrates
(Bapak kedokteran dari Yunani, memperkenalkan ilmu farmasi secara ilmiah)
Ilmu yang berhubungan dengan dunia kefarmasian, ada 6:
1.
Farmakologi: ilmu yang
mempelajari obat dengan segala aspeknya (sejarah, kimiawi, fisika dan biologi)
2. Farmakognosi:
mempelajari
obat-obat yang berasal dari tanaman
Farmakognosi
berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari 2 suku kata yaitu pharmacon dan gignosco. Pharmacon artinya “obat” (obatan-obatan yang berasal dari
alam, misal: tanam-tanaman bukan yang sintetis) dan gignosco yang artinya
pengetahuan.
Sehingga
seharusnya pengertian dari farmakognosi adalah pengetahuan tentang obat-obatan
alamiah.
3. Biofarmasi: ilmu yang
mempelajari pengaruh formulasi bentuk obat terhadap kegiatan terapinya.
Biofarmasi dibagi menjadi 2, yaitu biofarmasetika dan farmakokinetika.
Biofarmasetika: adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara sifat
fisikokimia formulasi dengan bioavailabilitas obat (Shargel & Andrew, 2005)
hal 85. Bioavailabilitas obat atau ketersediaan biologis adalah jumlah relatif
obat atau zat aktif suatu produk obat yang diabsoprsi dan kecepatan obat tsb
masuk kedalam peredaran darah sistemik.
Farmakokinetika: mempelajari
nasib obat mulai saat pemberian, transpor dalam darah, distribusi ke tempak
kerja dan jaringan lain, hingga ekskresinya.
4.
Farmakodinamika: ilmu tentang bagaimana obat bekerja
di dalam sistem hidup dan bagaimana obat mengubah metabolisme sel untuk
menimbulkan efek tertentu.
5.
Toksikologi: efek racun terhadap tubuh
6.
Farmakoterapi: penggunaan
obat untuk pengobatan
Pengertian Obat
Obat merupakan
semua bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam:
a.
Menentukan diagnosis
b.
Mencegah,
c.
Mengurangi,
d.
Menghilangkan,
e.
Menyembuhkan
-
penyakit atau gejala penyakit,
-
luka
atau kelainan badaniah atau rohaniah
-
pada manusia atau hewan,
f.
termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh
manusia.
Beberapa istilah yang perlu diketahui tentang obat:
1. Obat jadi
Obat
jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan,
salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis
sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain (Joenoes, 2001).
2. Obat paten
Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama
pembuat atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya (Joenoes, 2001).
3. Obat baru
Obat baru adalah obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat sebagai
bagian yang berkhasiat, maupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan,
pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, hingga
tidak diketahui khasiat keamanannya (Joenoes, 2001).
4. Obat tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan
tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran
dari bahan-bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan berdasarkan pengalaman (UU RI No.23 tahun 1992).
5. Obat esensial (DOEN)
Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan dan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa,
profilaksis (pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit), terapi, dan
rehabilitasi. Dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) serta
mutunya terjamin karena diproduksinya sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan
Departemen Kesehatan.
6. Obat generik
Obat
generik adalah obat berkhasiat yang sudah habis masa patennya dan boleh
diproduksi oleh perusahaan farmasi, contohnya obat Paracetamol,
Pantoprazole, dll. Obat ini relatif terjangkau.
Macam-Macam Obat
Berdasarkan cara
penggunaannya:
1.
Medicamentum ad usum internum
- Pemakaian dalam (oral)
- Beretiket putih
2.
Medicamentum ad usum externum
- Pemakaian luar
- Beretiket biru
- injeksi, rektal, vaginal, nasal,
ophtalmic, aurical, gargarisma, implan (implan dimaksudkan untuk ditanam dalam
tubuh manusia, biasanya secara sub kutan. Nantinya diharapkan memperoleh
pelepasan obat secara berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama)
Berdasarkan cara
kerjanya:
1.
Lokal
Obat
yang bersifat lokal adalah obat yang bekerja hanya di suatu tempat tidak
melalui peredaran darah
2.
Sistemik
Obat yang
bersifat sistemik adalah obat yang bekerja melalui sistem peredaran darah
Berdasarkan Undang-Undang yaitu Permenkes no. 917/MENKES/PER/X/1993
tentang Wajib Daftar Obat
1. Obat bebas
Contoh:
Parasetamol, Mylanta, Oralit, Curcuma plus, dll
2. Obat bebas terbatas (BT/W=waarschuwing,
peringatan)
Golongan
obat ini sebenarnya termasuk obat keras, namun hingga batas tertentu bisa diperoleh
di apotek tanpa resep dokter.
Contoh:
Efedrin HCl, klorfeniramin maleat, Promag, Dulcolax, Methicol, dll
3. Obat Keras (K/G =
Geverlijk, berbahaya)
Hanya
bisa dibeli dengan resep dokter, semua jenis psikotropika dan antibiotik
termasuk ke dalam golongan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh:
Triamsinolon asetonida, bethametason valerat, ampisilin, prednison, asetosal,
kloramfenikol, dan papaverin HCl.
4. Obat Narkotika
Distribusi
obat dalam golongan ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan
sehingga hanya bisa dibeli dengan resep asli. Untuk pengobatan rutin, salinan
resep bisa digunakan di apotek yang menyimpan resep aslinya.
Contoh:
codein HCl, ophium, morfin, heroin, dll
Resep
Adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi,
dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlakuk kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau
membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.
R/ artinya ambillah
Kelengkapan Resep
1.
Nama, SIP, dan alamat Dokter
2.
Nama Kota dan tanggal resep ditulis [insriptio]
3.
Tanda R/ singkatan dari recipe, ambillah
(supercriptio) [invocatio]
4.
Nama dari setiap jenis atau bahan obat yang
diberikan serta jumlahnya (inscriptio) [praescriptio]
5.
Cara pembuatan atau bentuk sediaan yang
dikehendaki (subcriptio)
6.
Aturan pemakaian obat oleh penderita (transcriptio)
7.
Identitas pasien yang meliputi nama, umur
(untuk penderita anak-anak), dan alamat pasien
8.
Tanda tangan atau paraf dari dokter, dokter
gigi, atau dokter hewan yang menuliskan resep tersebut (doctor’s signature) [signatura]
9.
Refill information [iteratie/iter]
Resep yang memerlukan penanganan khusus
1.
Cito = segera
2.
Statim = penting
3.
Urgent = sangat penting
4.
P.I.M = periculum in mora = berbahaya jika ditunda
5.
Resep dengan tanda seru = dosis melebihi dosis
maksimum
Kopi Resep
Adalah salinan tertulis dari suatu resep
Jenis Sediaan Obat Berdasarkan Kosistensinya
Sediaan padat
Contoh:
1.
Serbuk (Pulvis dan Pulveres)
Pulvis
adalah serbuk tak terbagi,
sedangkan
pulveres adalah serbuk yang terbagi, dengan kata lain serbuk tersebut dibagi
dalam bobot yang kurang lebih sama dibungkus dengan kertas perkamen atau yang
sesuai dengan jenis serbuk, jadi satu bungkus sudah sesuai dengan dosisnya untuk
satu kali pemakaian.
2.
Pil
Adalah
sediaan berupa massa bunda yang mengandung 1 atau lebih bahan obat yang
digunakan untuk obat dalam dan beratnya kira-kira 50-300 mg
3.
Granula
Adalah
pil kecil biasanya berwarna putih atau merah karmin, berat kira-kira 30 mg
4.
Kapsul
Pengertian
menurut FI III, kapsul adalah bentuk sediaan obat yang terbungkus cangkang
kapsul yang keras atau lunak. Sedangkan pengertian kapsul menurut FI IV, kapsul
adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak
yang dapat larut.
5.
Mikrokapsul
Merupakan
partikel berukuran kecil yang mengandung zat aktif atau zat inti yang dilapisi
oleh coating atau shell. Sekarang ini belum ada patokan tertentu untuk ukuran
partikel dari mikrokapsul
6.
Mikrofer
7.
Suppositoria
Merupakan
bentuk sediaan padat yang dibentuk sesuai dengan pemakaiannya, yaitu dimasukkan
melalui rektum, vagina, dan uretra. Suppositoria yang dimasukkan ke dalam
vagina disebut ovula, yang dimasukkan ke dalam rektum disebut analia, sedangkan
yang dimasukkan ke dalam uretra disebut suppositoria urethal.
8.
Tablet
Adalah
sediaan bentuk padat yang mengandung substansi obat dengan atau tanpa bahan
pengisi.
Sediaan setengah padat
1.
Salep
Adalah
sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau
selaput lendir.
Memiliki
konsistensi lebih padat dibandingkan dengan krim (kekentalan), tersedia dalam
bentuk suspensi dan emulsi
2.
Krim
Memiliki
konsistensi lebih encer dibandingkan dengan salep, hanya tersedia dalam bentuk
emulsi
3.
Emulsi
Merupakan
sistem semipadat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang
kecil atau molekul organik yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan.
4.
Pasta
Memiliki
konsistensi kekentalan lebih besar dibandingkan salep, daya absorpsinya lebih besar
dan kurang berlemak daripada salep. pasta digunakan untuk pemakaian topikal.
Sediaan cair
1.
Larutan
2.
Suspensi
3.
Emulsi
4.
Eliksir
Eliksir adalah sediaan berupa larutan yang mempunyai rasa. Mengandung
selain obat atau zat tambahan seperti,gula atau zat pemanis lainnya, zat
pengawet, zat warna, dan zat pewangi.
Digunakan sebagai obat dalam.
5.
Sirup
6.
Aerosol
7.
Obat suntik
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN
2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 1
1. Pekerjaan
Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.
Sediaan
Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
3. Tenaga
Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri
atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah
lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
4. Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian,
yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan
Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
5. Pelayanan
Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada
pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang
pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
6. Pedagang
Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Apotek adalah
sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker.
8. Surat
Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada
Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau
Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
9. Surat
Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga
Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada
fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
10. Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker
sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi,
dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.
11. Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus
memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab.
Pasal 5
1.
Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan
Farmasi
2.
Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan
Farmasi
3.
Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau
Penyaluran Sediaan Farmasi
4.
Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan
Farmasi.
Zat Aktif
chemical
compound with pharmacological (or other direct effect ) intended for used in
diagnosis, treatment or prevention of diseases
senyawa kimia dengan efek farmakologi ( efek
langsung yang lain) dimaksudkan untuk penggunaan untuk diagnosa, pengobatan,
atau pencegahan penyakit.
Penggunaan secara langsung zat aktif jarang dilakukan karena beberapa alasan:
- Penanganan bahan aktif sulit atau tidak
mungkin dilakukan, karena massanya yang terlalu kecil
-
Dosis obat yang akurat juga sulit atau tidak
mungkin dilakukan
-
Administrasi zat aktif dapat menjadi tidak
praktis, tidak layak
- Beberapa zat actif ada yang bisa terkena
langsung dengan paparan lingkungan (seperti cahaya, kelembapan). Namun beberapa
yang lainnya tidak bisa, mereka harus distabilkan dengan bahan lainnya secara
kimiawi
- Zat aktif dapat didegradasikan pada tempat
kerjanya dengan beberapa persyaratan (misal, pH lambung yang rendah)
- Zat aktif dapat menyebabkan iritasi lokal atau
luka apabila diambil dalam konsentrasi yang tinggi pada tempat kerjanya.
- Zat aktif memiliki kualitas organoleptik yang
tidak menyenangkan (seperti rasanya yang pahit, atau baunya yang tidak sedap)
Selain menentukan zat aktif mana yang dipilih, kita juga perlu memilih rute perjalanan obatnya dan bentuk sediaannya (drug delivery system) -- pilihan yang salah dapat menyebabkan gagalnya terapi.
Sekian catatan farmasetika dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat :)
iyaa materinya lompat2 tapi banyak ilmunya, enak bacanya, bahsanya gak serumit yg di buku, kaalosaya baca IMO sama Farmakope dkk rasanya kepala cenut2, susah banget bahasanya xD belum lahi diomelin guru2na .___. hadeeehh
ReplyDeleteSip sip, terima kasih atas kunjungannya :D
ReplyDeleteMinta no WA doang kk
ReplyDeleteBisa, kasih email kamu saja dulu, nanti saya kasih lewat email
Deletesangat bermanfaat terima kasih
ReplyDeleteterima kasih juga sudah berkunjung! Alhamdulillah kalau bermanfaat
Deleteterima kasih,
ReplyDeleteini sangat membantu :-)
Sama-sama, senang mendengarnyaa
DeleteTrimakasih ka Ini sangat Membantu
ReplyDelete