Pages - Menu

Thursday, April 12, 2012

Catatan Farmasetika

Hahaha, bolehlah saya tertawa terlebih dahulu, karena postingan ini mengingatkan saya ketika saya pertama kali sebagai maba menghadapi UTS Farmasetika. Persiapan buat UTS Farset yang bisa dibilang cukup kilat dan hasilnya juga secepat kilat meleset dari target. Belajarnya apa yang keluar apa. Apa bangetlah ya!

Ya, setidaknya catatan mengenai farmasetika ini bisa saya share untuk kalian semua. Oh iya, hanya sekedar memberi tahu bahwa semua yang ada di postingan ini tipenya ringkasan, jadi mohon maaf kalau antara satu paragraf dengan paragraf lainnya tidak nyambung. Okelah, langsung saja ke materi!

Farmasetika
Kata farmasetika berasal dari bahasa Yunani, yaitu farmakon yang artinya adalah medika atau obat. Jadi farmasetika merupakan ilmu yang mempelajari tentang:
  • resep
  • bahasa latin (?)
  • dosis
  • hingga metode pengerjaan/pembuatan sediaan farmasi
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari cara penyediaan bahan aktif dalam bentuk tertentu (cara tersebut disebut  meracik)  hingga siap digunakan sebagai obat (art of drug compounding).

Galen (130-200M): dokter dan ahli farmasi dari Yunani, yang memperkenalkan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi. Ketiga hal tersebut disebut Farmasi Galenika.

Dioscorides (master romawi farmakologi), Hipocrates (Bapak kedokteran dari Yunani, memperkenalkan ilmu farmasi secara ilmiah)

 Ilmu yang berhubungan dengan dunia kefarmasian, ada 6:
 
1.    Farmakologi: ilmu yang mempelajari obat dengan segala aspeknya (sejarah, kimiawi, fisika dan biologi)
2.     Farmakognosi: mempelajari obat-obat yang berasal dari tanaman
Farmakognosi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari 2 suku kata yaitu pharmacon dan gignosco. Pharmacon artinya “obat” (obatan-obatan yang berasal dari alam, misal: tanam-tanaman bukan yang sintetis) dan gignosco yang artinya pengetahuan.
Sehingga seharusnya pengertian dari farmakognosi adalah pengetahuan tentang obat-obatan alamiah.
3.    Biofarmasi: ilmu yang mempelajari pengaruh formulasi bentuk obat terhadap kegiatan terapinya. Biofarmasi dibagi menjadi 2, yaitu biofarmasetika dan farmakokinetika.
Biofarmasetika: adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara sifat fisikokimia formulasi dengan bioavailabilitas obat (Shargel & Andrew, 2005) hal 85. Bioavailabilitas obat atau ketersediaan biologis adalah jumlah relatif obat atau zat aktif suatu produk obat yang diabsoprsi dan kecepatan obat tsb masuk kedalam peredaran darah sistemik.
Farmakokinetika: mempelajari nasib obat mulai saat pemberian, transpor dalam darah, distribusi ke tempak kerja dan jaringan lain, hingga ekskresinya.
4.       Farmakodinamika: ilmu tentang bagaimana obat bekerja di dalam sistem hidup dan bagaimana obat mengubah metabolisme sel untuk menimbulkan efek tertentu.
5.       Toksikologi: efek racun terhadap tubuh
6.       Farmakoterapi: penggunaan obat untuk pengobatan

Pengertian Obat
Obat merupakan semua bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam:
a.       Menentukan diagnosis
b.      Mencegah,
c.       Mengurangi,
d.      Menghilangkan,
e.      Menyembuhkan
-          penyakit atau gejala penyakit,
-           luka atau kelainan badaniah atau rohaniah
-          pada manusia atau hewan,
f.        termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

Beberapa istilah yang perlu diketahui tentang obat:
1.       Obat jadi
Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain (Joenoes, 2001). 
2.       Obat paten
Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya (Joenoes, 2001).
3.       Obat baru
Obat baru adalah obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat keamanannya (Joenoes, 2001).
4.       Obat tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (UU RI No.23 tahun 1992).
5.       Obat esensial (DOEN)
Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksis (pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit), terapi, dan rehabilitasi. Dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) serta mutunya terjamin karena diproduksinya sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. 
6.       Obat generik
Obat generik adalah obat berkhasiat yang sudah habis masa patennya dan boleh diproduksi oleh perusahaan farmasi, contohnya obat Paracetamol, Pantoprazole,  dll. Obat ini relatif  terjangkau.

Macam-Macam Obat

Berdasarkan cara penggunaannya:
1.       Medicamentum ad usum internum
                   - Pemakaian dalam (oral)
                   - Beretiket putih

2.       Medicamentum ad usum externum
       - Pemakaian luar
       - Beretiket biru
       - injeksi, rektal, vaginal, nasal, ophtalmic, aurical, gargarisma, implan (implan dimaksudkan    untuk ditanam dalam tubuh manusia, biasanya secara sub kutan. Nantinya diharapkan memperoleh pelepasan obat secara berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama)

 
Berdasarkan cara kerjanya:
1.       Lokal
Obat yang bersifat lokal adalah obat yang bekerja hanya di suatu tempat tidak melalui peredaran darah
2.       Sistemik
Obat yang bersifat sistemik adalah obat yang bekerja melalui sistem peredaran darah
Berdasarkan Undang-Undang yaitu Permenkes no. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat
1.       Obat bebas

Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan bisa dijual di apotek maupun toko obat.
Contoh: Parasetamol, Mylanta, Oralit, Curcuma plus, dll

2.       Obat bebas terbatas (BT/W=waarschuwing, peringatan)

Golongan obat ini sebenarnya termasuk obat keras, namun hingga batas tertentu bisa diperoleh di apotek tanpa resep dokter.
Contoh: Efedrin HCl, klorfeniramin maleat, Promag, Dulcolax, Methicol, dll

3.       Obat Keras (K/G = Geverlijk, berbahaya)

Hanya bisa dibeli dengan resep dokter, semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk ke dalam golongan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh: Triamsinolon asetonida, bethametason valerat, ampisilin, prednison, asetosal, kloramfenikol, dan papaverin HCl.

4.       Obat Narkotika

Distribusi obat dalam golongan ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan sehingga hanya bisa dibeli dengan resep asli. Untuk pengobatan rutin, salinan resep bisa digunakan di apotek yang menyimpan resep aslinya.
Contoh: codein HCl, ophium, morfin, heroin, dll

Resep

Adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuk kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.

R/ artinya ambillah

Kelengkapan Resep
1.       Nama, SIP, dan alamat Dokter
2.       Nama Kota dan tanggal resep ditulis [insriptio]
3.       Tanda R/ singkatan dari recipe, ambillah (supercriptio) [invocatio]
4.       Nama dari setiap jenis atau bahan obat yang diberikan serta jumlahnya (inscriptio) [praescriptio]
5.       Cara pembuatan atau bentuk sediaan yang dikehendaki (subcriptio)
6.       Aturan pemakaian obat oleh penderita (transcriptio)
7.       Identitas pasien yang meliputi nama, umur (untuk penderita anak-anak), dan alamat pasien
8.       Tanda tangan atau paraf dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang menuliskan resep tersebut (doctor’s signature) [signatura]
9.       Refill information [iteratie/iter]

Resep yang memerlukan penanganan khusus
1.       Cito = segera
2.       Statim = penting
3.       Urgent = sangat penting
4.       P.I.M = periculum in mora = berbahaya jika ditunda
5.       Resep dengan tanda seru = dosis melebihi dosis maksimum

Kopi Resep
Adalah salinan tertulis dari suatu resep

Jenis Sediaan Obat Berdasarkan Kosistensinya
Sediaan padat
Contoh:
1.       Serbuk (Pulvis dan Pulveres)
Pulvis adalah serbuk tak terbagi,
sedangkan pulveres adalah serbuk yang terbagi, dengan kata lain serbuk tersebut dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dibungkus dengan kertas perkamen atau yang sesuai dengan jenis serbuk, jadi satu bungkus sudah sesuai dengan dosisnya untuk satu kali pemakaian.
2.       Pil
Adalah sediaan berupa massa bunda yang mengandung 1 atau lebih bahan obat yang digunakan untuk obat dalam dan beratnya kira-kira 50-300 mg
3.       Granula
Adalah pil kecil biasanya berwarna putih atau merah karmin, berat kira-kira 30 mg
4.       Kapsul
Pengertian menurut FI III, kapsul adalah bentuk sediaan obat yang terbungkus cangkang kapsul yang keras atau lunak. Sedangkan pengertian kapsul menurut FI IV, kapsul adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut.
5.       Mikrokapsul
Merupakan partikel berukuran kecil yang mengandung zat aktif atau zat inti yang dilapisi oleh coating atau shell. Sekarang ini belum ada patokan tertentu untuk ukuran partikel dari mikrokapsul
6.       Mikrofer
7.       Suppositoria
Merupakan bentuk sediaan padat yang dibentuk sesuai dengan pemakaiannya, yaitu dimasukkan melalui rektum, vagina, dan uretra. Suppositoria yang dimasukkan ke dalam vagina disebut ovula, yang dimasukkan ke dalam rektum disebut analia, sedangkan yang dimasukkan ke dalam uretra disebut suppositoria urethal.
8.       Tablet
Adalah sediaan bentuk padat yang mengandung substansi obat dengan atau tanpa bahan pengisi.

Sediaan setengah padat
1.       Salep
Adalah sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir.
Memiliki konsistensi lebih padat dibandingkan dengan krim (kekentalan), tersedia dalam bentuk suspensi dan emulsi
2.       Krim
Memiliki konsistensi lebih encer dibandingkan dengan salep, hanya tersedia dalam bentuk emulsi
3.       Emulsi
Merupakan sistem semipadat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organik yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan.
4.       Pasta
Memiliki konsistensi kekentalan lebih besar dibandingkan salep, daya absorpsinya lebih besar dan kurang berlemak daripada salep. pasta digunakan untuk pemakaian topikal.

Sediaan cair

1.       Larutan
2.       Suspensi
3.       Emulsi
4.       Eliksir
Eliksir adalah sediaan berupa larutan yang mempunyai rasa. Mengandung selain obat atau zat tambahan seperti,gula atau zat pemanis lainnya, zat pengawet, zat warna, dan zat pewangi.  Digunakan sebagai obat dalam.
5.       Sirup
6.       Aerosol
7.       Obat suntik

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
  Pasal 1

1.   Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.       Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
3.    Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
4.  Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
5.  Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
6.    Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.   Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
8.  Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
9.      Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
10.   Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.
11.   Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab.

Pasal 5
1.       Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi
2.       Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi
3.       Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi
4.       Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.

Zat Aktif
chemical compound with pharmacological (or other direct effect ) intended for used in diagnosis, treatment or prevention of diseases
senyawa kimia dengan efek farmakologi ( efek langsung yang lain) dimaksudkan untuk penggunaan untuk diagnosa, pengobatan, atau pencegahan penyakit.

Penggunaan secara langsung zat aktif jarang dilakukan karena beberapa alasan:
-        Penanganan bahan aktif sulit atau tidak mungkin dilakukan, karena massanya yang terlalu kecil
-          Dosis obat yang akurat juga sulit atau tidak mungkin dilakukan
-          Administrasi zat aktif dapat menjadi tidak praktis, tidak layak
-     Beberapa zat actif ada yang bisa terkena langsung dengan paparan lingkungan (seperti cahaya, kelembapan). Namun beberapa yang lainnya tidak bisa, mereka harus distabilkan dengan bahan lainnya secara kimiawi
-    Zat aktif dapat didegradasikan pada tempat kerjanya dengan beberapa persyaratan (misal, pH lambung yang rendah)
-     Zat aktif dapat menyebabkan iritasi lokal atau luka apabila diambil dalam konsentrasi yang tinggi pada tempat kerjanya.
-      Zat aktif memiliki kualitas organoleptik yang tidak menyenangkan (seperti rasanya yang pahit, atau baunya yang tidak sedap)

Selain menentukan zat aktif mana yang dipilih, kita juga perlu memilih rute perjalanan obatnya dan bentuk sediaannya (drug delivery system) -- pilihan yang salah dapat menyebabkan gagalnya terapi.

Sekian catatan farmasetika dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat :)

9 comments:

  1. iyaa materinya lompat2 tapi banyak ilmunya, enak bacanya, bahsanya gak serumit yg di buku, kaalosaya baca IMO sama Farmakope dkk rasanya kepala cenut2, susah banget bahasanya xD belum lahi diomelin guru2na .___. hadeeehh

    ReplyDelete
  2. Sip sip, terima kasih atas kunjungannya :D

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Bisa, kasih email kamu saja dulu, nanti saya kasih lewat email

      Delete
  4. Replies
    1. terima kasih juga sudah berkunjung! Alhamdulillah kalau bermanfaat

      Delete
  5. terima kasih,
    ini sangat membantu :-)

    ReplyDelete
  6. Trimakasih ka Ini sangat Membantu

    ReplyDelete

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)